SOLOPOS.COM - Ketua FKKD Sragen Sutrisno (kiri) dan Ketua Praja Sragen (tengah) bersama pengurus FKKD dan Praja lainnya duduk di kursi depan dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Korpri, Sragen, Senin (6/12/2021). (Istimewa/Praja Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 100 orang kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) di Sragen menggelar rapat koordinasi mengkaji Peraturan Bupati (Perbup) No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset, Senin (6/12/2021).

Mereka yang tergabung Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen dan Praja Sragen itu segera merumuskan hasil kajian tersebut secara tertulis dan disampaikan ke Bupati Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat koordinasi di Gedung Korpri Sragen tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai dari pukul 10.30 WIB. Pimpinan FKKD dan Praja Sragen hadir semua dalam forum tersebut. Ada Ketua FKKD Sragen, Sutrisno dan wakilnya, Siswanto. Begitu pula Ketua Praja Sragen, Sumanto dan Sekretarisnya, Sukarjo.

Baca Juga: Protes Tanah Bengkok Harus Dilelang, Perangkat Desa Tanon Sragen Demo

Sutrisno menyampaikan hasil kajian dengan Praja tadi siang belum bisa menentukan apa langkah yang akan mereka tempuh selanjutnya. “Yang jelas sepakat nanti ada tim yang akan merumuskan hasil kajian secara tertulis. Tim kajian tersebut dikoordinasi Kades Jetak, Pak Siswanto. Hasil kajian akan dilaporkan kepada Bupati dan selanjutnya nanti akan menunggu jawaban Bupati,” jelas Sutrisno, saat dihubungi Solopos.com, Senin malam.

Ketua Praja Sragen, Sumanto, menerangkan hasilan kajian FKKD dan Praja secara garis besar menghasilkan kesepakatan tanah bengkok melekat pada jabatan kades dan perdes. Dia menilai forum rapat koordinasi itu menjadi momentum bersejarah karena ada persamaan pandangan antara FKKD dan Praja dalam menyikapi Perbup No. 76/2017 serta regulasi di atasnya.

Baca Juga: Bus Sugeng Rahayu Seruduk Gran Max Hingga Terguling di Sragen

“Hasil kajian nanti rencana memang akan disampaikan ke Bupati dengan tujuan supaya Bupati bisa mengubah perbupnya karena dinilai berbeda dengan aturan di atasnya. Kapan penyampaian ke Bupati masih menunggu hasil koordinasi lanjutan dalam waktu dekat. Nanti disusun secara detail hasil kajian itu yang intinya bengkok itu melekat pada kades dan perdes berdasar UU dan PP,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya