SOLOPOS.COM - Peta Papua. (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA--DPR menyetujui pengambilan keputusan RUU 3 provinsi baru di Papua, Kamis (30/6/2022).

Komisi II DPR RI menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur perihal 3 provinsi baru di Indonesia sehingga akan ada 37 Provinsi di Tanah Air secara keseluruhan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Dalam rapat pleno tersebut mayoritas fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

“Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di kompleks parlemen, dikutip melalui Youtube Baleg DPR RI, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: KKB Tembaki Warga saat Olahraga di Deiyai Papua, Satu Orang Meninggal

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

Selanjutnya, ke depan sejumlah kabupaten bakal masuk ke tiga provinsi baru tersebut.

Ketiga provinsi baru di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Penamaan 3 calon provinsi baru di Papua itu diusulkan dan disesuaikan dengan wilayah adat.

Provinsi Papua Selatan akan diberi nama Anim Ha dengan ibu kota Merauke dan lingkup wilayah Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, serta Kabupaten Boven Digoel.

Baca Juga: Dukung Pembentukan DOB Papua, Massa AWS Aksi Damai di Kantor DRPD Solo

Kemudian, Provinsi Papua Tengah bakal dinamakan Meepago dengan ibu kota Timika dan lingkup wilayah Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deyiai, Kabupaten Intan Jaya, serta Kabupaten Puncak.

Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan Tengah akan diberi nama Lapago dengan ibu kota Wamena dan lingkup wilayah Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yahukimo, serta Kabupaten Yalimo.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sah! DPR Setujui Pemekaran Papua, RI Punya 37 Provinsi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya