SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Solo menggelar public hearing atau dengar pendapat umum di ruang sidang paripurna, Senin (27/2/2012).

Melalui kegiatan tersebut, Pansus menjaring pendapat, masukan, hingga kritikan dari berbagai elemen masyarakat terkait Raperda tersebut untuk menyempurnakan aturan itu

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Salah satu peserta public hearing, Sutomo yang merupakan perwakilan dari Bappas, mengemukakan perlunya penegasan dalam Raperda itu terkait hak-hak anak. Di samping itu, Sutomo menyoroti belum adanya tempat penampungan khusus bagi anak-anak yang bermasalah dengan hukum (ABH). Padahal di satu sisi, Pemkot Solo telah mencanangkan menuju Kota Layak Anak (KLA), sehingga hal itu diharapkan bisa menjadi perhatian bagi Pemkot.

Sutomo menjelaskan mayoritas ABH merupakan anak-anak putus sekolah yang juga terlepas dari pengawasan ataupun perlindungan orangtuanya. Sementara kebanyakan putusan dari pengadilan terhadap ABH tersebut adalah putusan pidana atau hukuman penjara.  Dengan kondisi demikian, menurutnya, harus ada kesiapan dari Pemkot dalam hal menyediakan berbagai fasilitas menunjang bagi ABH tersebut selama
menjalani masa hukumannya di penjara.

Sementara itu Ketua Pansus Raperda tentang Perlindungan Anak DPRD Kota Solo, Reny Widyawati mengatakan melalui public hearing tersebut berbagai masukan dari peserta akan menjadi pertimbangan untuk menyempurnakan aturan itu.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya