SOLOPOS.COM - Kasubaghumas Polres Klaten, Iptu Nahrowi (kanan), menunjukkan kabel yang dicuri warga Ngawen di Mapolres Klaten, Selasa (4/5/2021). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Soneta Ingkar Basuki Wibowo, 44, warga Duwet, Ngawen, Klaten, nekat curi kabel tembaga milik PT Telkom di pinggir jalan Solo-Jogja, Mlese, Ceper, Klaten, Rabu (28/4/2021) pukul 01.00 WIB.

Residivis kasus pencurian itu mengaku terpaksa mencuri karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Awalnya, Soneta melihat kabel tembaga bergelantungan di pohon besar pinggir jalan Solo-Jogja, Ceper, Klaten, Selasa (27/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat itulah, tersangka sempat berpikir cara yang mudah memotong kabel itu, yakni dengan memanjat pohon besar tak jauh dari salah satu bangunan hotel di Mlese.

Baca Juga: Tak Hanya Jalan Utama, 20-An Jalur Tikus Di Prambanan Klaten Juga Diawasi Ketat

Ekspedisi Mudik 2024

Tersangka melancarkan aksinya curi kabel Telkom di Klaten itu, Rabu (28/4/2021) pukul 01.00 WIB. Ia hanya butuh alat gergaji untuk memotong kabel sepanjang 400 meter.

Selanjutnya, kabel itu dipotong-potong menjadi tiga bagian. Beberapa kabel ditinggal di lokasi kejadian, sedangkan kabel lainnya dibawa pulang ke Ngawen.

Polisi yang memperoleh laporan aksi pencurian itu langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penelusuran polisi, pelaku mengarah ke Soneta Ingkar Basuki Wibowo.

Baca Juga: Nekat, Maling Motor Asal Delanggu Ini Sudah Ditangkap Polisi Eh Mau Kabur Lagi

7 Tahun Penjara

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian belasan tahun sebelumnya. Pria yang curi kabel Telkom di Klaten itu ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Ngawen, Kamis (29/4/2021).

"Tersangka ini pelaku tunggal. Ia memang seorang residivis kasus pencurian sekitar 15 tahun lalu. Kerugian material korban pencurian [PT Telkom] senilai Rp50 juta," kata Kapolsek Ceper, Sarwiyono, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/4/2021).

Polisi menjerat Soneta dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Pemkab Klaten Kumpulkan Pelaku Usaha Wisata Hingga Rumah Makan, Ada Apa Ya?

Sementara itu, tersangka Soneta Ingkar Basuki Wibowo mengatakan terpaksa curi kabel Telkom di wiayah Klaten karena kesulitan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Sedianya, kabel yang ia curi itu akan dijual ke tukang rongsok. Hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk makan.

"Keadaan sedang susah karena ada virus corona seperti sekarang. Sebelum ditangkap polisi, saya dulu juga pernah ditangkap karena mencuri di toko," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya