SOLOPOS.COM - Panitia PPDB mencermati jurnal dan persyaratan dari CPD dalam aplikasi PPDB di Laboratorium Komputer SMAN 1 Sragen, Rabu (24/6/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN 1 Sragen menemukan kasus nama ketua RT dalam surat keterangan domisili (SKD) tak sesuai dengan nama ketua RT definitif.

Indikasi ketidakjujuran calon peserta didik (CPD) itu diketahui saat panitia PPDB SMAN 1 Sragen melakukan verifikasi ke lapangan di wilayah Kecamatan Sragen Kota belum lama ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Temuan kasus tersebut diungkapkan Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Sragen, Endang Sri Darmiyati, seusai menggelar rapat pleno terkait hasil verifikasi SKD saat ditemui di SMA setempat, Rabu (24/6/2020).

Bawaslu Tak Tambah Anggaran untuk Pilkada Boyolali 2020

Ekspedisi Mudik 2024

Endang menjelaskan sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 443.2/06797 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, verifikasi dilakukan pada SKD untuk jalur zonasi dan piagam untuk jalur prestasi.

“Verifikasi SKD kami lakukan lewat dua cara. Pertama, dengan memanggil orang tua dan CPD untuk diwawancarai dan diminta membuat surat pernyataan bermeterai Rp6.000 atas dokumen SKD itu,” ujarnya.

Kedua, tambah dia, verifikasi dilakukan dengan survei ke lokasi domisili untuk wawancara dua orang tetangga terdekat dan ketua RT setempat. Saat survei juga diperkuat dengan bukti dokumentasi survei.

Endang mengatakan bila tetangga membenarkan dan ketua RT memang benar tanda tangan maka SKD dianggap valid.

10 Berita Terpopuler: Mayat Mengambang di Kali Pepe Solo

Dia mengatakan saat survei lapangan itu tim menemukan nama ketua RT yang tertera dalam SKD itu tidak sesuai dengan nama ketua RT definitif di lingkungan setempat.

Padahal SKD itu, ujar dia, sudah ditandatangani pejabat berwenang. “Karena anaknya takut, kemudian berkas pendaftaran itu dicabut sendiri. Kasusnya baru satu itu,” jelasnya.

Terkait dengan verifikasi piagam, Endang menyebut ada 11 CPD dari 39 CPD yang mengunggah dokumen piagam membatalkan unggahan di aplikasi PPDB.

Pemudik Datang ke Sukoharjo Tetap Diminta Langsung Isolasi

Dia mengatakan pembatalan unggahan piagam itu dilakukan di laboratorium komputer SMAN 1 Sragen.

“Pembatalan itu dilakukan karena piagam yang diunggah memiliki bobot nilai nol, seperti piagam kejuaran insidental. Misalnya, Bupati Cup, Kapolres Cup, dan seterusnya,” jelasnya.

Verifikasi Administrasi

Upaya yang sama juga dilakukan panitia PPDB SMAN 2 Sragen. Ketua Panitia PPDB SMAN 2 Sragen, Sumaryanto, menerjunkan dua tim untuk survei lapangan pada Rabu siang.

Tim survei itu diterjunkan setelah panitia melakukan verifikasi administrasi terhadap SKD.

“Hingga Rabu, pukul 11.00 WIB, ada 23 orang CPD yang menyertakan SKD dalam pendaftaran jalur zonasi. Dalam penilaian zonasi, jarak domisili yang utama, kalau jaraknya sama maka diprioritaskan pada usia yang lebih tua. Bila ada kesamaan lagi baru melihat nilainya,” jelasnya.

Pasien Covid-19 dari Klaten Bisa Dirawat di RS UNS, 60 Kamar Disiapkan

Seorang warga Karangmalang, Wahyu, 55, semula sempat mendaftarkan anaknya di jalur zonasi di SMAN 1 Sragen tetapi kemudian dialihkan ke jalur prestasi karena khawatir kalah bersaing dengan CPD yang jaraknya lebih dekat.

Dia mengakui jarak rumah ke sekolah hampir 2 km dan sudah berada di peringkat bawah.

“Semoga bisa masuk di jalur prestasi yang peluangnya masih ada,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya