SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Klaten dilarang melakukan pungutan atau penarikan biaya kepada pendaftar calon kades. Pelaksanaan pilkades serentak dibiayai APBD Klaten 2019.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk pilkades serentak di 271 desa, 13 Maret 2019 mendatang. Anggaran itu dari APBD Klaten dengan rata-rata per desa dialokasikan Rp40 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Anggaran naik turunnya sebesar itu. Nilai anggaran di antaranya mempertimbangkan luas wilayah serta jumlah pemilih,” kata Ronny saat ditemui wartawan di Kantor Setda Klaten, pekan lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain APBD, pilkades hanya bisa dibiayai melalui APB desa jika alokasi dana pada APBD kurang. Ia menjelaskan pembiayaan APBD sudah diperhitungkan untuk pengadaan surat suara, bilik suara, honor panitia, hingga keamanan.

“Saya perkirakan dana dari APBD itu sudah cukup. Kalau pun harus ada pembiayaan dari APB desa itu di luar yang dibiayai APBD. misalkan kalau rapat-rapat dan sebagainya terlalu banyak bisa dari APB desa,” urai dia.

Ronny mengatakan tak ada aturan terkait pembiayaan pilkades bisa menggunakan sumbangan pihak ketiga termasuk calon kades. Lantaran hal itu, panitia dilarang menarik biaya atau menggunakan dana dari pihak ketiga termasuk calon kades.

“Itu jelas tidak boleh [menarik biaya dari calon kades] meski dikatakan sifatnya tidak mengikat. Itu rawan terutama untuk panitia. Kami tidak ingin lagi seperti dulu, jorjoran. Saya kira anggaran yang dialokasikan sudah cukup untuk membiayai seluruh tahapan,” ungkapnya.

Sementara itu, tahapan pelaksanaan pilkades serentak Maret 2019 dimulai pada pekan pertama Desember 2018. Tahapan awal yakni persiapan pilkades salah satunya dengan membentuk panitia pilkades.

Panitia tersebut, Ronny menuturkan dibentuk oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang habis masa jabatannya pada Desember ini. “Kalau ada anggota BPD yang masuk dalam panitia, dia harus mengundurkan terlebih dahulu dari keanggotaan BPD,” urai dia.

Ditemui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Klaten, Ari Kuswanto, mengatakan dalam Perda tentang revisi Perda No. 2/2016 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, tak ada aturan pembiayaan pilkades bisa didanai dari pihak ketiga lantaran bias.

Ia menjelaskan sumbangan pihak ketiga rawan menjadi celah mark up anggaran. Terkait daftar pemilih pilkades, Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mengatakan mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub 2018.

Proses validasi terhadap data tersebut tetap dilakukan untuk memastikan warga yang memiliki hak pilih di setiap desa sudah terakomodasi. “Proses validasi disesuaikan dengan data kependudukan yang terbaru. Jika nanti ada warga yang pada 13 Maret 2019 sudah berusia 17 tahun itu tetap harus masuk sebagai pemilih,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya