SOLOPOS.COM - Ilustrasi hewan kurban yang sehat. (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat yang tinggal di rukun tetangga (RT) berstatus zona merah atau risiko tinggi persebaran Covid-19 dilarang melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha.

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari tasyrik yakni 21 Juli-23 Juli guna mencegah potensi kerumunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diatur dalam surat edaran (SE) Bupati Sukoharjo. Kegiatan penyembelihan hewan kurban ditiadakan bagi masyarakat yang tinggal di RT zona merah.

Baca juga: Nekat Bikin Acara di Masa PPKM Darurat, Lomba Mancing di Desa Gonilan Sukoharjo Dibubarkan

“Terlalu berisiko jika kegiatan penyembelihan hewan kurban di wilayah RT zona merah tetap dilaksanakan. Jika panitia atau masyarakat abai protokol kesehatan bisa terjadi transmisi penularan virus,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, Bagas Windaryatno, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (10/7/2021).

Pemerintah telah menerbitkan pedoman penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha pada hari tasyrik untuk mencegah kerumunan di satu lokasi.

Begitu pula proses penyembelihan, pemotongan hingga pencacahan daging hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jumlah panitia dibatasi seminim mungkin dengan tidak mengundang masyarakat untuk datang ke lokasi penyembelihan hewan kurban.

Baca juga: Produksi Sudah Ditambah, Produsen Oksigen Di Sukoharjo Ini Tetap Kewalahan

Kemudian, setiap panitia harus diukur suhu tubuhnya menggunakan thermo gun sebelum masuk ke area penyembelihan hewan kurban.

“Mereka wajib memakai masker dan sarung tangan sekali pakai. Panitia diminta sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah beraktivitas,” ujar dia.

Begitu pula saat pendistribusian hewan kurban kepada masyarakat. Panitia bakal mengantar langsung daging kurban ke rumah warga. Mereka tak perlu mengantre di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Protokol Kesehatan Ketat

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, jumlah sapi yang tersebar di 12 kecamatan lebih dari 29.000 ekor. Sedangkan jumlah peternak sapi sebanyak 14.830 orang.

“Prinsipnya ketentuan penyembelihan hewan kurban tak berbeda jauh dibanding 2020. Protokol kesehatan harus dijalankan secara ketat,” jelasnya.

Baca juga: Catat Lur! Dishub Sukoharjo Bakal Padamkan PJU di Lokasi-Lokasi Ini

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Sukoharjo, Imam Waladi, menyatakan Salat Idul Adha, takbir keliling baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor ditiadakan.

Umat muslim bisa menunaikan salat di rumah. Saat masa pandemi Covid-19, kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.

Kemenag Sukoharjo telah menerjunkan seratusan penyuluh agama untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.

“Kami bersama satgas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan bakal mengawasi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sesuai ketentuan. Protokol kesehatan dikencangkan untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya