Solopos.com, SOLO — Berlibur di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan menyebabkan penularan virus semakin meningkat. Oleh sebab itu setiap orang wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari setelah bepergian ke luar daerah untuk mencegah penularan Covid-19.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi