SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi (kanan) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Hal itu untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan masuknya varian baru Omicron ke Indonesia.

Sebagai informasi, jumlah kasus aktif Covid-19 per 12 Desember 2021 tercatat 5.158 kasus atau 0,12% dari total kasus, di bawah rata-rata global yang sebesar 8,10%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak pada 24 Juli 2021, maka kasus aktif sudah turun -99,10%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, kasus konfirmasi harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 208 kasus, dengan tren konsisten menurun, per 12 Desember sebanyak 163 kasus, atau sudah turun -99,71% dari situasi puncak pada 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 105 kasus (64,42%) dan luar Jawa-Bali 58 kasus (35,58%).

Baca juga: Kolaborasi-Dukungan Internasional Penting dalam Pemulihan Ekonomi RI

“Angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 di Indonesia dan pada semua Pulau, dalam kondisi terkendali (Rt < 1). Rt Indonesia adalah 0,97,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (13/12/2021).

Secara nasional, persentase tingkat kesembuhan (recovery rate/RR) adalah 96,49%, tingkat kematian (case fatality rate/CFR) adalah 3,37%, dengan penurunan total kasus aktif sebesar -98,77%.

Menko Airlangga menerangkan per 11 Desember 2021, tidak ada kabupaten/kota berstatus level 4. Namun masih ada 3 kabupaten/kota di level 3, yaitu Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Kemudian, terdapat 135 kabupaten/kota di level 2; dan kabupaten/kota pada level 1 meningkat menjadi 248.

Pembatasan Perayaan Tahun Baru

Di sisi lain, Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Nataru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021. Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan  tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

“Kalau ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan, tetapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” beber Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap 3 Isu Strategis Prioritas Indonesia Tahun 2022

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi harus menerapkan protokol kesehatan, hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

“Pada masa ini, masyarakat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” jelas Menko Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya