SOLOPOS.COM - Kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo tutup pada Jumat (11/9/2020). (Solopos.com-Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah pemohon perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo melonjak lebih dari 50 persen pada semester I 2021 dibanding periode yang sama pada 2020.

Angka pastinya, pemohon perizinan pada semester I 2021 di Sukoharjo sebanyak 3.408 izin pada semester I 2020 sebanyak 1.910 izin.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kenaikan jumlah pemohon perizinan menandakan respons positif para pelaku usaha terhadap beragam kemudahan dalam mengurus perizinan secara online di tengah badai pandemi Covid-19.

Baca juga: Warga Terdampak Covid-19 Sukoharjo Dapat Bantuan Beras 10 Kg

Pemohon perizinan didominasi sektor kesehatan seperti dokter, perawat, bidan hingga apoteker. Mereka mendapat prioritas utama saat melengkapi berkas dokumen administrasi perizinan lantaran garda terdepan dalam memerangi Covid-19.

“Perizinan secara administrasi tak terpengaruh pandemi Covid-19. Buktinya, jumlah pemohon perizinan justru melonjak tajam saat grafik kasus Covid-19 terus meningkat selama semester I 2021 dibanding tahun lalu,” kata Kepala DPMPT Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (2/8/2021).

Pria yang akrab disapa Haris itu menyampaikan pengurusan perizinan memberlakukan sistem online single submission (OSS) sebagai upaya pemerintah mengintegrasikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan memberi kepastian sejak 2018.

Baca juga: 50 Persen Pedagang Pasar Ir Soekarno Sukoharjo Pilih Tak Jualan, Ini Alasannya

Pemohon tak perlu membuang waktu dan tenaga saat harus bolak-balik mengurus izin di kantor pemerintah.

DPMPT Sukoharjo juga melakukan terobosan baru dengan menerapkan pelayanan perizinan terpadu terintegrasi secara elektronik yang mulai diuji coba pada 3 Agustus 2020.

Tak Perlu Repot Bolak-Balik

Para pemohon tak perlu lagi mengurus rekomendasi yang diterbitkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengantongi izin.

“Sekarang, kami yang mengurus surat rekomendasi dari instansi terkait. Masyarakat atau pelaku usaha tak perlu repot bolak-balik mengurus surat rekomendasi di OPD terkait. Hal serupa diprioritaskan pada sektor kesehatan seperti dokter, perawat, dan bidan. Mereka lebih mudah dan cepat mengurus perizinan surat izin praktik perawat (SIPP) dan surat izin praktik (SIP) dokter,” ujar dia.

Baca juga: Telan Anggaran Rp18,3 Miliar, Gedung MPP Sukoharjo Mulai Dibangun

Selama ini, DPMPT Sukoharjo melayani lebih dari 90 jenis izin. Sebagian besar pengurusan izin wajib mengantongi surat rekomendasi dari OPD terkait yang mengacu pada kajian teknis.

Dengan beragam kemudahan pengurusan perizinan secara online, masyarakat dan pelaku usaha lebih diuntungkan.

Pengurusan perizinan secara online bagian dari upaya menekan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang meresahkan masyarakat.

“Kami segera membangun proyek Mall Pelayanan Publik (MPP) Sukoharjo yang menerapkan digilitalisasi pelayanan sehingga lebih, cepat, mudah dan mencegah praktik pungli. Pekan ini, kemungkinan peletakan batu pertama pengerjaan proyek pembangunan MPP Sukoharjo,” papar dia.

Baca juga: Soal Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19 di Solo, Sukarelawan Sukoharjo Pastikan Gratis

Seorang warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Winarno, mengatakan sistem layanan perizinan menggunakan kecanggihan teknologi informasi pada era digital.

Mereka bisa memanfaatkan gawai untuk mengurus syarat administrasi perizinan secara online. Hal ini dilakukan untuk mencegah transmisi penularan virus pada masa pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya