SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Salah satu perusahaan di kabupaten Sragen berencana mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sebanyak 10 kali sebagai imbas terjadinya pandemi virus corona.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Sarwaka, mengatakan sementara ini baru ada satu perusahaan yang melapor kepada Disnaker Sragen terkait rencana membayar THR secara dicicil sebanyak 8-10 kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perusahaan yang akan mencicil THR itu berada di wilayah Masaran. Di perusahaan itu, ada 83 karyawan yang dirumahkan. Mereka akan tetap menerima THR, namun dicicil 8-10 kali. Namun, terlebih dulu itu harus dibicarakan dengan pekerja,” jelas Sarwaka kepada Solopos.com, Jumat (8/5/2020).

Ibu Melahirkan Warga Boyolali Positif Covid-19 Sembuh, Bagaimana Bayinya?

Pembayaran THR secara dicicil itu, kata Sarwaka, sudah sesuai dengan arahan dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait pemberian THR di masa pendemi. Sejauh ini, lanjut Sarwaka, tidak ada perusahaan lain di Sragen yang memberitahukan akan mencicil atau menunda pembayaran THR kepada karyawan.

“Mungkin karena SE terkait THR di masa pendemi itu baru diterbitkan 2-3 hari lalu sehingga sebagian perusahaan belum mengambil sikap. Kalau mereka tidak memberi tahu kami, berarti kami anggap mereka mampu bayar THR sesuai ketentuan. Mekanisme pembayaran THR seperti ini [dicicil] bisa dilakukan demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Sarwaka.

Bukan Narkoba, Ibu Tegaskan Roy Kiyoshi Cuma Konsumsi Obat Tidur

Besarnya THR yang diterima karyawan, kata Sarwaka, tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Pada umumnya, besaran THR disesuaikan dengan besaran gaji terakhir yang diterima karyawan. Namun, ada perusahaan yang menentukan besaran THR berdasar masa kerja.

“Biasanya kalau baru beberapa bulan bekerja, karyawan itu tidak menerima THR secara utuh. Soal besaran THR, itu diatur sendiri oleh perusahaan,” paparnya.

Bayar Penuh

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sragen, Rawuh Suprijanto, berharap THR bisa diberikan karyawan secara penuh atau 100%. Sebab, persoalan THR sudah masuk dalam anggaran belanja perusahaan yang ditetapkan untuk setahun ke depan. Dia tidak memungkiri ada wacana pemberian THR sebanyak 50% mengingat sebagian perusahaan menerapkan sistem kerja secara bergantian.

Ramai Keluhan Tagihan Listrik April 2020 Naik, Ternyata Karena Ini

“Ada perusahaan yang meminta karyawan masuk tiga hari, tiga hari berikutnya karyawan diliburkan. Lalu muncul wacana bila THR dibayar 50%, tapi itu baru sebatas wacana. Kami tetap meminta THR dibayar 100%. Untuk perusahaan yang dalam kondisi terpuruk misal barang hasil produksi tidak laku terjual, tidak bisa kulakan karena pandemi dan lain-lain, misal THR tidak dibayar 100% itu mestinya masih bisa dimaklumi,” ucap Rawuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya