SOLOPOS.COM - Tim penyidik Polresta Solo menyerahkan tersangka Waseso (baju putih), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan di Bank UOB Solo kepada Kejari Solo, Kamis (29/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penipuan Solo, mantan manajer Persis, Waseso, divonis 3 tahun penjara terkait pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB.

Solopos.com, SOLO — Mantan Manajer Persis Solo, Waseso, divonis tiga tahun penjara dalam kasus pemalsuan tanda tangan nasabah Bank UOB Solo di Jl. Urip Soemoharjo. Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo dalam sidang yang digelar Kamis (15/12/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Waseso dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan hingga merugikan pelapor, Roestina Cahyo Dewi, senilai Rp21,6 miliar. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Waseso dengan hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Ketua majelis hakim, Torowa Daeli, mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pencairan uang milik terlapor hingga beberapa kali.  Waseso, lanjut dia, terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat secara berlanjut.

“Keputusan ini didasari fakta-fakta di persidangan diperkuat bukti yang memberatkan terdakwa. Kami masih memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah menerima atau banding,” ujar Torowa.

Sementara itu, Waseso mengatakan akan banding. Ia mengatakan apa yang ditudingkan terapor tidak benar. “Saya optimistis tidak bersalah dalam kasus ini. Tim kuasa hukum akan mengambil upaya banding,” kata dia.

Terlapor, Roestina Cahyo Dewi, mengatakan terdakwa sudah selayaknya dihukum berat karena telah merugikan orang lain. Ia berharap keputusan ini menjadi keputusan final.

Seperti diketahui, Waseso diduga beberapa kali memalsukan tanda tangan hingga dapat menarik dana milik rekan kerjanya, Roestina Cahyo Dewi, hingga US$1.745.936,85 atau sekitar Rp21,6 miliar dalam jangka waktu 2012-2013. Uang tersebut disimpan di Bank UOB Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya