SOLOPOS.COM - Sepuluh tersangka kasus peredaran narkoba diperiksa polisi dalam jumpa pers di halaman Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Satuan Narkoba Polres Sragen membekuk 10 pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama Oktober-November 2020. Untuk mendapatkan obat berbahaya, para pelaku yang masih muda itu memalsukan resep dari dokter dan membelinya secara online.

Lima kasus diungkap polisi sepanjang Oktober, terdiri atas kasus penyalahgunaan 1,49 gram sabu-sabu, 1.070 butir obat terlarang dan uang Rp239.000 dengan tersangka tujuh orang. Sementara pada November, polisi mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0,5 gram sabu-sabu, 1.300 butir obat terlarang dan uang Rp920.000 dengan tiga tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi selama Oktober-November, total ada delapan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka 10 orang,” jelas Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sragen, Kamis (3/12/2020).

Hasil Swab Test Pegawai KPU Sragen Baru 6 Orang Yang Keluar, Ini Hasilnya

Ke-10 tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut di antaranya Yusman Ayis, 23, warga Masaran, Sragen; dan Erwin Satriawan, 25, warga Dawangan, Purwosuman, Sidoharjo, Sragen. Selanjutnya Fuad Rosyidi, 22, Rizal Dwi Saputro, 19 dan Adi Bagas, ketiganya warga Karangjati Bonan, Masaran, Sragen; Lanjar Adi Widodo, 28, warga Kadisono, Trombol, Mondokan, Sragen. Kemudian Darko Nugroho, 35, warga Tengaran, Kabupaten Semarang; Sasongko, 41, warga Gemolong, Sragenn; Bagas Prasetyo, 21, warga Miri, Celep, Kedawung, Sragen; dan Agustinus A. Labamasan, 41, Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Transaksi Online

Nama terakhir ditangkap di kamar Hotel Sukowati di Nglorog, Sragen, pada 1 Oktober lalu. Dari tangan Agustinus, polisi mendapati barang bukti berupa 0,83 gram sabu-sabu.

“Di Sragen memang tidak banyak berdiri tempat hiburan. Transaksi narkoba biasa dilakukan di rumah warga atau hotel. Jelang tahun baru ini jadi perhatian kita bersama. Babinkamtibmas di masing-masing polsek akan kami maksimalkan untuk memantau situasi,” papar Kapolres.

Jadi Penadah Motor Curian, 2 Warga Mojolaban Sukoharjo Dibekuk Polres Sragen

Berdasar hasil penyelidikan, obat-obatan terlarang itu didapat dengan cara dibeli dari apotik dan dibeli secara online melalui jasa perusahaan ekspedisi. Untuk mendapatkan obat terlarang itu dari apotik di Sragen dan Solo, para pelaku sengaja memalsukan resep dokter.

“Ke depan kami akan berkoordinasi dengan IDI dan pengelola apotik di Sragen. IDI perju menjelaskan contoh resep dokter yang asli. Nanti akan kami cek secara acak apakah ada apotik yang menerima resep dokter palsu,” ucap Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya