SOLOPOS.COM - Tersangka Sucipto dan Badriyah di Polres Rembang. (detik.com)

Solopos.com, REMBANG — Tindakan sepasang suami istri (pasutri) di Rembang, Jawa Tengah ini bikin orang geleng-geleng kepala. Si suami mendukung istrinya memalsukan dokumen agar bisa menikahi pria lain dengan status lajang.

Belakangan motifnya terungkap. Apalagi kalau bukan ekonomi. Begini cerita lengkapnya.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Nama pasutri itu adalah Sucipto, 44, dan Badriyah, 36. Kedua warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem itu kini sudah ditangkap polisi Rembang.

Sucipto merupakan perangkat Desa Sendangasri, sementara Badriyah adalah kepala PAUD di desa setempat. Keduanya sepakat agar Badriyah menikah lagi dengan pria berinisial AK. Agar pernikahan itu bisa terjadi tanpa harus menceraikan Sucipto, maka Badriyah memaslukan dokumen.

Baca Juga: 15 Warga Bobol Bank Jateng Hingga Merugi Rp20 Miliar, 14 di Antaranya Pasutri

Badriyah menggunakan dokumen wanita lain bernama SC yang notabene anak buahnya di PAUD yang ia kelola. Sampai akhirnya pernikahan Badiryah dengan AK pun terjadi dan terdaftar secara sah di KUA.

Kejadian ini terungkap saat SC mengurus syarat administrasi saat hendak menikah dengan kekasihnya. Ternyata di KUA namanya sudah terdaftar menikag dengan AK.

“Jadi ketahuannya setelah korban [SC] hendak menikah, namun tidak bisa. Karena dalam pencatatan KUA Lasem, namanya telah terdaftar sudah menikah dengan AK. Hingga akhirnya SC melaporkan ke kepolisian,” jelas Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, Senin (13/9/2021) seperti dilansir detik.com.

Baca Juga: Bukukan Rp8,3 Triliun, Ekspor Pertanian Jateng Tertinggi Nasional

Dandy menjelaskan awalnya Sucipto dan istrinya sepakat untuk mempromosikan Badriyah melalui pesan Michat. Hingga akhirnya berkenalan dengan AK dan hubungan keduanya berlanjut ke pernikahan.

“Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp450.000. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto,” paparnya.

Hubungan Suami Istri

“Dan setiap malam hari selama pernikahan, Badriyah melakukan hubungan suami istri dengan AK. Siang harinya pulang ke rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri dengan Sucipto,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, menambahkan, uang yang didapat Badriyah dari pernikahannya dengan korban AK, digunakan untuk menutup kebutuhan sehari-hari bersama Sucipto.

Baca Juga: Pong Blosok, Panganan Absurd Khas Pulau Parang Karimun Jawa yang Dipromosikan Ganjar

“Jadi kan dapat jatah uang mingguan. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Memang awalnya karena faktor ekonomi, tapi di sisi lain karena sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Jadi faktor ekonomi, sebelum nikah kan ada uang mahar, itu sampai puluhan juta kan untuk beli ini itu, ditambah uang jatah mingguan,” papar Hery.

Kini, pasangan suami istri tersangka tersebut ditahan di Mapolres Rembang untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya