SOLOPOS.COM - Ilustrasi terima paket (Freepik)

Solopos.com, WONOGIRI—Aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri membekuk AK, 39, asal Dusun Eromoko Wetan RT 002 RW 003, Desa Eromoko, Kecamatan Eromoko, Wonogiri. AK ditangkap dirumahnya pada Kamis (16/9/2021) lalu sekitar pukul 16.00 WIB, karena memesan ganja melalui e-commerce dengan mengatasnamakan baju.

Narkoba tersebut dipesan dari Bogor, Jawa Barat. Menurut pengakuan AK, ganja itu dipakai sendiri dan tidak diperjualbelikan. AK memesan ganja dari pemasok di salah satu marketplace yang berkedok jualan baju.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sudah tiga kali kasus dengan motif pengiriman seperti ini terjadi. Mereka mengakali pengiriman narkoba dengan barang lain,” ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Bagus Pandoyo, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Beli Ganja di Marketplace, Warga Eromoko Wonogiri Diciduk Polisi

Sebelumnya, kasus pengiriman narkoba dengan modus serupa terjadi pada Senin (9/8/2021) lalu. Saat itu, seorang lelaki asal Desa Glesungrejo, Kecamatan Baturetno, mendapatkan pasokan pil koplo dari Jakarta.

Barang dikirimkan lewat paket dengan tertulis barang berupa case handphone melalui salah satu marketplace. Akan tetapi, barang yang dikirim ternyata adalah obat keras trihexphenidyl. Sementara alamat pengirim saat dilacak ternyata fiktif

Menurutnya, pengirim paket dan pembeli sudah melakukan komunikasi terlebih dahulu sehingga bisa memesan barang terlarang itu dari e-commerce dengan mengatasnamakan barang lain. Pihaknya pernah mencoba mengkontak seller di marketplace yang dimaksud, tapi tidak ada respons.

Baca Juga: Joget di Tugu Puncak Merbabu Terancam Penjara, Denda, hingga Black List

“Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain bisa merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga melanggar hukum,” jelas Dimas Bagus Pandoyo.

Pada kasus kali ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat 35 gram yang ditemukan di meja ruang tamu dan diakui sebagai milik AK.

Tersangka langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita 1 buah telepon seluler dan 1 buah kartu ATM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya