SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengemudi Gojek mengantar barang pesanan di GoMart. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pakar transportasi menolak ide pengakuan ojek, termasuk ojek online, di Undang-Undang (UU) LLAJ.

Solopos.com, JAKARTA — Keinginan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat payung hukum untuk ojek, termasuk ojek online, sudah mendapatkan tantangan. Meski dibutuhkan, ojek tidak pernah diakomodasi dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Ketua Umum Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyatakan tak setuju jika pemerintah mengambil langkah merevisi UU No. 22/2009 tentang LLAJ hanya demi mengakomodasi keberadaan ojek. Dia juga tidak setuju dengan langkah kepala daerah yang membuat peraturan daerah untuk mengakomodasi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

“[UU LLAJ] Direvisi hanya untuk mengakomodasi ojek, ya enggak bisa,” kata Darmaningtyas.

Menurutnya ojek–baik yang berbasis aplikasi online maupun pangkalan–tidak bisa dijadikan angkutan umum. Pasalnya, 70% kecelakaan yang terjadi di jalan raya selama ini melibatkan sepeda motor.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan kontrol terhadap ojek apabila mengakomodasi roda dua tersebut sebagai angkutan umum. Selama ini, paparnya, pemerintah melakukan kontrol terhadap angkutan umum melalui perizinan. “Nah, kalau yang ojek, baik pangkalan maupun online, itu mengontrolnya bagaimana,” kata Darmaningtyas.

Dia menjelaskan, ojek merupakan anomali dari sistem transportasi lantaran banyak angkutan umum yang ada di Indonesia dalam kondisi buruk. Oleh karena itu, dia menegaskan, pemerintah baik daerah dan pusat perlu menata angkutan – angkutan umum dengan cepat. “Bukan lalu mengakomodasi keberadaan ojek,” paparnya. Baca juga: Ojek Online akan Diakui Undang-Undang?

Dia menyatakan perlu komitmen politik yang kuat, terutama dari pemerintah daerah, agar pembenahan angkutan umum di daerah-daerah dapat dilakukan dengan cepat. Saat ini, paparnya, hanya sedikit pemerintah daerah yang peduli terhadap angkutan umum di wilayahnya.

Dia menuturkan sejarah kemunculan ojek di Jakarta terjadi lantaran angkutan umum becak dilarang oleh pemerintah. Padahal, masyarakat membutuhkan angkutan dari gang–gang perumahan sampai jalan utama. Ojek juga muncul di daerah-daerah lantaran adanya kompleks perumahan baru sementara angkutan umum ke perumahan tersebut belum tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya