SOLOPOS.COM - Warga antre membeli minyak goreng curah saat operasi pasar minyak goreng curah di Lapangan Desa Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2022). Operasi pasar yang digelar pemerintah desa setempat itu menyediakan sebanyak 8.000 liter bagi masyarakat umum dengan harga lebih murah dari pasaran yakni Rp14 ribu per liter guna meringankan beban masyarakat jelang lebaran. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

Solopos.com, SURABAYA — Wacana menjerat tersangka kasus korupsi minyak goreng menggunakan pasal dengan ancaman hukuman mati mengemuka lantaran dampak yang diakibatkan para mafia ini sangat besar di masyarakat beberapa bulan terakhir.

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana pun mendukung Kejaksaan Agung untuk menjerat empat tersangka dengan pasal hukuman mati tersebut. Hukuman mati untuk para tersangka dinilai wajar mengingat kerugian yang diakibatkan luar biasa di seluruh antero nusantara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keempat tersangka masing-masing Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

“Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri,” katanya saat dihubungi di Surabaya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: Suap Ekspor Minyak Goreng, Ekonom Sebut Pejabat Jadi Bagian Mafia

“Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar; (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan dalam Pasal 3 disebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ada Mafia Minyak Goreng, KPPU Ajak Mendag Lakukan Pengusutan

“Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan,” ucapnya.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati.

“Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusinya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya