SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menengarai adanya pergeseran bidikan atau titik fokus pada informasi penembakan enam laskar Front Pembela Islam pendukung Rizieq Syihab. Jatuhnya enam korban jiwa laskar FPI akibat tindakan kepolisian mulai ditinggalkan ke isu lain.

“Jadi titik fokusnya Sobat RH sekalian, sebenarnya adalah jatuhnya korban jiwa enam orang, tapi sekarang kita tahu bahwa ada hal-hal lain pada sangkaan Habib Rizieq,” ungkap Refly Harun, pakar hukum tata negara, di channel Youtubenya, Jumat (11/12/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mencontohkan sangkaan awal kepolisian terhadap Muhammad Rizieq Syihab adalah Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun. Nyatanya, belakangan ini Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yang disebutkan melanggar Pasal 160 KUHP berupa penghasutan di muka umum dan/atau Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Monyet Ekor Panjang Bantu Emak Cuci Pakaian Bikin Gemas Netizen

Seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis (10/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengungkapkan bahwa penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara, Rabu (9/12/2020). “Jadi dari hasil gelar perkara kemarin [Rabu (9/12/2020], total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka, yang pertama ialah MRS selaku penyelenggara itu sendiri,” ungkap Yusri.

Jalan Terakhir

Dalam video berdurasi 20 menit itu, Refly menilai pemidanaan ini seharusnya menjadi jalan terakhir untuk menciptakan keadilan. Menurut Refly, bidikan kasus Rizieq Syihab ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara rekonsiliasi, tidak perlu dibawa dalam perspektif pidana.

“Tapi rupanya justru, hal-hal yang seharusnya bisa direkonsiliasi dan tidak perlu dibawa dalam perspektif pidana malah dilakukan pemerataan dengan menggunakan pasal-pasal yang ancaman hukumannya jauh lebih tinggi,” ujarnya.

Jangan Biarkan Penyakit Merembet, Ini 6 Cara Atasi Knalpot Bocor…

Sebagaimana dikutip JIBI dari PMJNews.com, Kamis, Rizieq Syihab yang semula ditetapkan hanya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus lalu menambahkan Rizieq Syihab dikenai pasal berlapis. “Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP,” tukasnya.

Pasal 160 KUHP berbunyi, “barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500”.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000“.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya