SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo (kedua dari kiri) memeriksa tersangka narkoba jenis sabu di Polres Grobogan, Senin (10/8/2020). (Istimewa-Polres Grobogan)

Solopos.com, GROBOGAN – Seorang sopir di Grobogan, Ahmad Maskuri, 34, ditangkap Satnarkoba Polres Grobogan akibat memakai sabu-sabu. Dia menggunakan barang haram tersebut dengan alasan agar tetap bugar saat bekerja.

Ahmad Maskuri ditangkap bersama temannya, Agus Susanto, 32. Mereka kini mendekam di tahanan Mapolres Grobogan guna diperiksa lebih lanjut.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Kedua tersangka kita tangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di rumah tersangka Ahmad Maskuri di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung,”  kata Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan melalui Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo, Senin (10/8/2020).

Pengin Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Astrid Suntani

Ekspedisi Mudik 2024

AKP Ngadiyo menjelaskan, pengungkapan kasus pemakaian sabu-sabu oleh sopir dan seorang wiraswasta di Grobogan itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi warga mengatakan di rumah Ahmad Maskuri sering ada kegiatan mencurigakan.

Warga menduga Ahmad Maskuri yang kesehariannya bekerja sebagai sopir adalah pengguna narkoba. Polisi pun, lanjut AKP Ngadiyo, melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

“Setelah yakin ada penggunaan narkoba, polisi langsung menyergap keduanya di rumah Ahmad Maskuri, pada Kamis (16/7/2020) pukul 22.15WIB,” ujar AKP Ngadiyo.

Jadi Jutawan, Mbah Minto Klaten Hidup Nyaman 

Anggota Unit Opsnal Satnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penggledahan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya lanjut, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastick klip kecil narkoba jenis sabu-sabu di rumah Ahmad Maskuri si sopir di Grobogan itu.

“Barang bukti plastik klip berisi narkoba golongan I sabu-sabu seberat 0,74 gram. Polisi juga menemukan alat hisap sabu atau bong di TKP,” tambahnya.

PDIP Solo Bantah Tudingan Sapu Bersih Pendukung Gibran 

Kiriman dari Semarang

Menurut AKP Ngadiyo, tersangka mendapatkan paket sabu-sabu tersebut dari seorang teman di Semarang bernama Agus Susanto. Satu paket sabu-sabu harganya Rp700.000.

Tersangka Ahmad Maskuri mengatakan, ia menggunakan sabu sejak 2010. Alasannya untuk doping tubuhnya.

Kudu Tahu! Ini 7 Ciri-Ciri Warung Pakai Jin Pelaris

“Saya konsumsi sabu-sabu untuk doping agar tubuh tetap fit. Karena saya bekerja sebagai supir,” ujar Ahmad Maskuri kepada polisi.

Atas perbuatannnya, kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya