SOLOPOS.COM - Petugas menghentikan kendaraan dengan pelat nomor dinas kepolisian palsu. (Antara/Ho Humas Polres Majalengka)

Solopos.com, MAJALENGKA- Polres Majalengka, Jawa Barat, memproses pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor dinas kepolisian palsu. Pengemudi asal Kabupaten Indramayu itu beralasan melakukan hal itu untuk menghindari pos penyekatan.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi. Dia juga bukan anggota kepolisian," kata Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto, saat memimpin penyekatan di pos penyekatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Minggu (16/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Udiyanto mengatakan pengendara mobil tersebut berinisial EK, 39, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pengemudi itu kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Cikijing.

Penggunaan Vaksin AstraZeneca CTMAV547 Dihentikan, Ini Alasan Pemerintah

Udiyanto menuturkan pengendara berinisial EK tersebut menggunakan pelat nomor palsu dinas kepolisian untuk menghindari penyekatan mudik. Setelah diperiksa, pengemudi itu ternyata menggunakan pelat nomor palsu.

"Saat ini pengendara itu telah diamankan di Polsek Cikijing guna pemeriksaan lebih lanjut," tutur-nya.

Ia menambahkan polisi akan tetap menindak pengendara tersebut dan akan didalami dari mana mendapatkan pelat nomor palsu itu.

Bermasalah, Pemerintah Akhirnya Setop Sementara Sebagian Vaksin AstraZeneca

Udiyanto mengatakan polisi yang berjaga di pos penyekatan tetap profesional. Setiap pengemudi yang melintas akan tetap diperiksa dan ditanya keperluannya apa.

"Dia mungkin merasa akan lolos dari pos penyekatan sehingga berbagai cara dilakukan. Tapi kami tetap profesional dengan menghentikan semua kendaraan yang mencurigakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya