SOLOPOS.COM - Petugas melayani warga yang ingin melegalisasi dokumen kependudukan di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Wonogiri, Kamis (2/7/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Soloos.com, WONOGIRI — Mulai 1 Juli 2020 semua dokumen kependudukan, kecuali KTP dan KIA, bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Terobosan itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengefisienkan anggaran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdikcapil) Wonogiri, Sungkono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (2/7/2020), menjelaskan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kertas HVS diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 109/2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alhamdulillah, Produk Keuangan Syariah Makin Diminati

Realisasi di Wonogiri sudah mulai 1 Juli 2020. Pencetakan dokumen bisa dilakukan pemohon secara mandiri, pemerintah desa (pemdes)/pemerintah kelurahan, dan pemerintah kecamatan.

“Jadi sekarang lebih praktis. Mengurus KK [kartu keluarga] misalnya, bisa online dan dokumennya bisa di-print [cetak] di kecamatan,” kata Sungkono.

Dia melanjutkan semua dokumen kependudukan bisa dicetak menggunakan kertas HVS, kecuali KTP dan KIA. Dokumen itu beberapa di antaranya KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Terkait proses pengurusannya tidak berubah, yakni bisa dalam jaringan (daring) atau online secara mandiri maupun melalui desa.

Aplikasi

Layanan daring dapat diakses melalui tiga aplikasi berbasis Android, meliputi Telunjuk Sakti (hanya dengan telunjuk bisa mengakses layanan sistem adminduk berbasis teknologi informasi), Anak Lantib (Anak Lahir Adminduk Tertib), dan Ayo SKAK (Segera Kirim Akta Kematian).

Bagi pemohon yang mengurus mandiri, setelah semua persyaratan terpenuhi dokumen yang siap cetak akan dikirimkan kepada pemohon melalui email. Selanjutnya pemohon bisa mencetaknya menggunakan printer di rumah atau di tempat lain.

Diisukan Geser Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Ahok: Tidak Tahu!

Sementara, bagi warga yang mengurus melalui desa/kelurahan, dokumen yang siap dicetak akan dikirim kepada pihak desa. Selanjutnya pihak desa akan mencetaknya. Demikian halnya pengurusan adminduk di tingkat kecamatan.

“Tanda tangan di dokumen kertas HVS yang tercetak wujudnya barcode [kumpulan data optik]. Kalau dipindai data kependudukan orang bersangkutan akan muncul. Tidak bisa dipalsu, jadi barcode itu yang menunjukkan keasliannya. Dokumen kependudukan yang ber-TTE [tanda tangan elektronik] tidak perlu lagi dilegalisasi. Soal ini juga sudah diatur dalam Permendagri No. 104/2019,” imbuh Sungkono.

Warga Kecamatan Wonogiri, Sukarno, mengaku puas dengan layanan yang diberikan Dispendukcapil. Dia sebelumnya tidak mengetahui bahwa Kantor Disdukcapil untuk sementara belum melayani secara tatap muka.

Kendati demikian, pegawai tidak begitu saja memintanya pulang. Bahkan, pegawai menjelaskan apa saja syarat yang harus dia penuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya