SOLOPOS.COM - Surat edaran RW 03 Kelurahan, Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya yang bikin heboh. (detik.com)

Solopos.com, SURABAYA -- Surat edaran yang dibuat pengurus RW 03, Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya bikin geger. Penggunaan kata pribumi dan nonpribumi serta pembedaan perlakuan terhadap keduanya yang jadi sebab.

Surat yang berisi sejumlah keputusan hasil rapat pengurus RW 03 itu berisi salah satunya adalah tentang iuran. Ada pembedaan nilai iuran antara warga pribumi dan nonpribumi. Surat ini viral setelah ada pihak yang mengunggahnya di grup Whatsapp.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Banyak orang yang dibuat kaget. Salah satunya adalah Camat Lakarsantri, Harun Ismail. Ia mempertanyakan mengapa iuran untuk warga pribumi dan nonpribumi dibedakan. Hal itu, menurutnya bertentangan dengan Perda Kota Surabata Nomor 4 Tahun 2017.

"Jadi di dalam Perda kan jelas mengatur terkait dengan dana swadaya masyarakat. Jadi itu memang diawali mufakatnya warga kemudian diajukan ke lurah untuk dievaluasi. Tentu saja mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat kan. Itu belum ada tahap sampai ke situ (evaluasi lurah)," ujar Harun, Selasa (21/1/2020), seperti dikutip detik.com.

Polresta Surabata pun akhirnya memanggil pengurus RW 03 mengingat persoalan ini berpotensi menimbulkan keributan. Polisi meminta surat edaran itu dibatalkan.

"Iya tadi kami dipanggil Intelkam Polrestabes Surabaya. Tadi kami diskusi. Karena daripada dianggap terlalu tambah bahaya makanya kami klarifikasi ke polisi. Kami jelaskan," ungkap Ketua RW 03, Paran, Selasa malam.

Dalam pemanggilan itu, lanjut Paran, polisi menyarankan untuk merevisi surat edaran yang sudah telanjur viral. Untuk itu sepulang dari kantor polisi para pengurus RT dan RW kemudian menggelar rapat bersama dan sepakat membatalkan surat edaran.

"Setelah dibatalkan enggak ada lagi surat edaran. Sekarang kita pasrahkan di pihak kelurahan dan kecamatan. Pokoknya masih nunggu arahan," lanjutnya.

Sementara itu, Harun menjelaskan penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi sudah dilarang. "Kemungkinan, kalau menurut saya, mereka cuma ingin membedakan penduduk asli yang di situ dan pendatang. Cuma salah menggunakan istilah. Mereka enggak tahu kalau pribumi secara aturan kan sudah tidak diperbolehkan," jelas Harun.

Sementara itu, Pemkot akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu mengenai surat edaran RW tersebut.

"Saya harus klarifikasi dulu kepada RW-nya, seperti apa sih sebenarnya yang dimaksud itu," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto kepada wartawan di kantornya, Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya