Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum pakai inhaler saat Ramadan, apakah bisa bikin batal puasa?
Penggunaan inhaler sangat membantu jika seseorang mengalami flu. Inhaler dipercaya bisa melegakan pernapasan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan, Begini Penjelasan NU
Tetapi, karena penggunaannya dihirup, masyarakat ragu untuk memakainya saat puasa. Mereka ragu apakah pakai inhaler saat puasa diperbolehkan atau tidak.
Sebagaimana diketahui, hal yang terpenting ketika Ramadan adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu merupakan, "“Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.”
Baca Juga: Keluar Flek Cokelat Pada Wanita Saat Puasa, Bikin Batalkah?
Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya mengatakan, menghirup aroma, termasuk inhaler tidak akan membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan aroma bukan termasuk 'ain (yang membatalkan puasa).
Banyak ulama berpendapat seperti itu, salah satunya adalah Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Baca Juga: Hukum Menjalankan Puasa Tapi Tidak Tarawih, Bolehkah?
"Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain."
Dengan begitu, pakai inhaler saat puasa tidak akan mengurangi nilai ibadah umat muslim kepada Allah SWT dan tak akan membatalkan puasa.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Lipstik Saat Puasa, Bisa Bikin Batal?