SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi (kiri) mengecek kendaraan yang menggunakan strobo dan sirene tidak sesuai peruntukannya di Mapolsek Kartasura, Sabtu (24/10/2020). (Istimewa/Satlantas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO – Rekaman video pengemudi Mitsubishi Pajero Sport ugal-ugalan di jalanan Kota Solo, Jawa Tengah sembari menyalakan sirene dan strobo viral di media sosial. Siapakah pemiliknya?

Video viral tersebut langsung ditelusuri aparat Satlantas Polresta Solo. Berdasarkan informasi yang diterima, polisi pun akhirnya mengantongi identitas pemilik Pajero Sport tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi pun lantas mendatangi rumah pemilik mobil itu di Kartasura, Sukoharjo. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Afrian Satya Permadi kepada Solopos.com menyampaikan saat ini mobil itu telah mendapat tanda bukti pelanggaran (tilang) dari petugas. Mobil berpelat nomor AD 8055 B itu merupakan milik warga Kartasura.

Kaki Terluka, Eko Dijemput Karyawan di Bank Dekat Toko Bangunan Setelah Bakar Yulia

Namun, saat melintas ugal-ugalan di Solo akhir pekan lalu mobil Pajero Sport itu dikemudikan anaknya.

"Selang sehari seusai video itu viral, pemilik mobil kami beri tilang. Ini hasil kerja sama dengan Satlantas Polres Sukoharjo," papar Kasatlantas mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (26/10/2020).

Kasatlantas mengaku sempat menanyakan apa maksud pemilik mobil memasang sirene dan strobo pada mobilnya. Pemilik mobil itu mengaku sirene dna strobo itu hanya untuk keperluan modifikasi saja.

Wali Kota Solo Imbau Warganya Tak Mudik, Tapi Kalau Tetap Nekat Ada Syaratnya

"Namun, penggunaan sirene ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak bisa asal-asalan," jelas Kasatlantas.

Menurutnya, saat ini strobo dan sirene pada mobil Pajero Sport yang ugal-ugalan di jalanan Solo itu sudah dilepas dan disita di Mapolsek Kartasura. Pengemudi kendaraan itu pun mengakui kesalahannya dan berjanji tidak melakukan aksi serupa.

"Dalam Operasi Zebra kali ini kami mengimbau penggunaan strobo maupun sirene bukan untuk kepentingan pribadi," papar Kasatlantas.

Pembunuhan Sukoharjo: Kronologi Eko Bakar Jasad Yulia Sampai Minta Dijemput Karyawan

Ia menambahkan berdasarkan Pasal 59 UU Lalu Lintas telah diatur penggunaan sirene dan strobo. Menurutnya, strobo berwarna biru untuk kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulans.

Kemudian, lampu strobo berwarna kuning untuk kendaraan proyek yang mengangkut alat-alat tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya