SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kanwil DJP Jateng II mulai sosialisasikan aturan baru faktur elektronik.

Solopos.com, SOLO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mulai menyosialisasikan kewajiban penggunaan faktur pajak elektronik atau e-faktur kepada pengusaha di Solo dan sekitarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Regulasi ini menjadi sorotan karena ada ketentuan mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur dengan pembeli yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sosialisasi perdana dilakukan dengan menghadirkan 150 pengusaha asal Solo, Selasa (6/3/2018). Ketentuan tentang penggunaan faktur pajak itu akan diterapkan 1 April 2018. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pembeli atau penerima barang atau jasa kena pajak.

Secara teknis, para pengusaha (industri maupun pedagang besar) yang menjual barang ke wajib pajak (WP) badan maupun orang pribadi (OP) wajib mengeluarkan faktur pajak dengan melengkapi NPWP pemberi dan penerima barang/jasa kena pajak tersebut.

Jika pembeli tidak memiliki NPWP maka harus mencantumkan nama dan alamat pembeli atau penerima sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Kolom NPWP pembeli diisi NPWP 00.000 dan seterusnya serta wajib mencantumkan NIK.

Selanjutnya, petugas pajak akan bisa melihat apakah pedagang/pengusaha penerima barang/jasa kena pajak itu masuk kriteria wajib membayar pajak penghasilan atau masuk kriteria harus punya NPWP. Petugas pajak akan mengimbau mereka segera memiliki NPWP. (baca juga: PAJAK SOLO: Hanya 52.000 WP Solo Wajib Lapor, Ini Rencana KPP Pratama Solo)

“Tujuan utama aturan ini adalah agar setiap warga negara yang punya penghasilan kena pajak lebih taat membayar pajak. Termasuk mereka yang belum punya NPWp agar bisa didorong untuk memiliki NPWP,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rida Handanu, saat berbincang dengan Solopos.com di ruang kerjanya, Selasa.

Rida melanjutkan ketentuan ini banyak mengarah ke pengusaha dan pedagang kelas menengah atau wholeseler yang membeli barang dari industri besar. Mereka berpotensi mendapatkan penghasilan dari barang yang mereka bisniskan, namun karena faktur pajaknya tanpa NPWP, maka sering lolos dari kewajiban tersebut.

“Mereka punya potensi mendapatkan penghasilan di atas Rp4,5 juta tapi mereka belum bayar pajak. Dengan ketentuan mengenai faktur pajak ini, kami mengajak masyarakat untuk tertib perpajakan,” ujarnya.

Faktur pajak dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP, yang kemudian disebut e-faktur. Pengusaha kena pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana diatur dalam ketentuan faktur pajak (NPWP, nama dan alamat, NIK), maka sistem yang disediakan DJP tidak akan menerbitkan e-faktur tersebut.

Hal tersebut juga berlaku untuk faktur yang diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai, maka faktur tersebut bisa dibilang sebagai faktur yang tidak sah. Di sisi lain, ketentuan baru ini, terutama terkait pencantuman NIK, ditentang sejumlah pihak. Ketentuan ini lemah secara hukum sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pasal itu menjelaskan keterangan yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak mencakup nama, alamat, dan NPWP. Jika otoritas pajak ingin mewajibkan pencantuman NIK untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP seharusnya undang-undangnya diubah dahulu dan ditambahkan syarat NIK.

“Satu catatan saya, perihal faktur pajak syarat dan ketentuannya sudah jelas tercantum dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani, Senin (5/3/2018).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membuka peluang untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor 31/PJ/2017 terutama mengenai kewajiban pencantuman NIK dalam e-faktur bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengatakan sebenarnya aturan tersebut diterapkan untuk menciptakan keadilan bagi WP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya