SOLOPOS.COM - Petugas melepas stiker yang menempel di SPBU Jl RM Said, Solo, Senin (21/3/2022). (Istimewa/Tulus Widayat)

Solopos.com, SOLO — Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya, Budi Prasetyo, menilai kenaikan pajak reklame SPBU yang ditetapkan Pemkot Solo pada 2022 ini terlalu tinggi sehingga memberatkan pengusaha.

Budi menyebut kenaikan pajak reklame tersebut mencapai ratusan persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu pula yang membuat banyak pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Solo tak bisa membayar sehingga berujung pada sanksi penutupan totem.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, Budi mengatakan soal kenaikan pajak ini sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada para pengusaha. “Sebelumnya belum ada sosialisasi yang membahas tentang kenaikan pajak tersebut,” katanya saat dihubungi Solopos.com melalui Whatsapp, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Anggota DPRD Solo: Penutupan Totem Sejumlah SPBU Sudah Sesuai Prosedur

Menyikapi hal tersebut, Budi mengatakan Hiswana Migas akan meminta audiensi dengan DPRD Kota Solo untuk membahas soal pajak reklame SPBU pada Kamis (24/3/2022). Diharapkan ada solusi untuk masalah tersebut.

“Kami sudah mengajukan surat [minta keringanan pajak] kepada wali kota, namun hingga sekarang belum ada respons,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Solo Tutup Totem Sejumlah SPBU, Ada Apa?

Totem SPBU Ditutup

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo menutup totem empat SPBU lantaran belum membayar pajak reklame. Empat SPBU itu yakni SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.

Berdasarkan foto yang diperoleh Solopos.com, Senin, petugas menutup totem atau penanda keberadaan SPBU yang memberi informasi jenis dan harga BBM yang tersedia hari itu menggunakan kain hitam. Totem ditutup karena hingga jatuh tempo pemilik SPBU di Solo itu belum membayar pajak reklame.

Baca Juga: Totem Sejumlah SPBU Solo Ditutup Pemkot, Begini Respons Hiswana Migas

BPD Solo menyebut total ada 15 pemilik SPBU yang mengajukan keberatan dan meminta pengurangan pajak. Pemkot memberikan keringanan maksimal 30% namun hingga jatuh tempo ada pengusaha yang tetap belum membayar pajak tersebut.

Sesuai prosedur, BPD kemudian mengirim surat teguran kepada pengusaha itu. “Kami kirim surat teguran, namun tak ada respons,” kata Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Widiyanto, kepada Solopos.com, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya