SOLOPOS.COM - Andi S. Purnomo (Istimewa)

Rencana pemerintah memberlakukan tarif pajak tertinggi untuk golongan orang kaya di Indonesia telah memasuki babak baru. DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mengatur penambahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) sebesar 35% bagi perseorangan yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun.

Hal ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus menambah sumber penerimaan negara. Pengenaan pajak memang sudah sepatutnya diberlakukan sesuai dengan prinsip ability to pay atau daya pikul masing-masing orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Golongan masyarakat yang memiliki kemampuan membayar lebih besar akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Sebaliknya, golongan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah dikenakan pajak yang lebih kecil atau bahkan dibebaskan dari pengenaan pajak. Namun, sudah tepatkah langkah pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat?

Ekspedisi Mudik 2024

 

Braket Pajak Penghasilan

Dalam ketentuan perpajakan sebetulnya telah diatur bahwa wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak. Pajak penghasilan baru diberlakukan jika wajib pajak memiliki penghasilan per tahun sebesar 54 juta rupiah ke atas.

Batasan PTKP tersebut dianggap sebagai nominal yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari sehingga tidak patut untuk dikenai pajak. Hal ini sebetulnya sudah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengenaan pajak bagi perorangan yang memiliki penghasilan di atas PTKP dilakukan secara progresif menurut lapisan penghasilan (income brackets). Semakin tinggi penghasilan kena pajak (PKP) yang dimiliki maka semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.

Sebelum RUU HPP disahkan, orang pribadi dengan PKP sampai dengan 50 juta per tahun dikenakan tarif 5% orang pribadi dengan PKP di atas 50 juta rupiah sampai dengan 250 juta rupiah dikenakan tarif 15%, orang pribadi dengan PKP di atas 250 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dikenakan 25%, dan orang pribadi dengan PKP di atas 500 juta rupiah per tahun dikenakan tarif 30%.

Empat braket pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia ini lebih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain. Berdasarkan data tahun 2020 yang dirilis Organisation for Economics Co-operation and Development (OECD), Australia dan Perancis memiliki lima braket penghasilan kena pajak, sedangkan Jepang dan Austria menerapkan tujuh braket. Bahkan negara Luksemburg memberlakukan 23 braket pajak penghasilan (Luxembourg Times, 2021). Maka wajar jika RUU HPP menambah braket pajak penghasilan dengan memberlakukan tarif pajak 35% untuk orang kaya yang memiliki penghasilan kena pajak di atas 5 miliar rupiah per tahun.

Selain itu, batas penghasilan yang dapat dikenakan tarif pajak 5% pun naik dari yang sebelumnya 50 juta rupiah menjadi 60 juta per tahun.

 

Keadilan Sosial

Dalam perpajakan dikenal dua jenis keadilan, yakni keadilan horizontal dan keadilan vertikal (Musgrave, 1990). Keadilan horizontal dikenal dengan perlakuan pajak yang sama terhadap entitas yang sama kemampuannya, sedangkan keadilan vertikal diterjemahkan sebagai perlakuan yang berbeda terhadap entitas dengan kemampuan yang berbeda.

Penambahan braket pajak dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tentu menganut prinsip keadilan vertikal, dimana wajib pajak dengan penghasilan 600 juta rupiah per tahun tidak bisa diperlakukan sama dengan wajib pajak dengan penghasilan 6 miliar per tahun.

Jika dilihat secara sepintas, pengenaan tarif pajak 35% bagi orang kaya di Indonesia memang akan berdampak positif bagi penerimaan negara. Namun upaya pemerintah untuk mengejar pajak orang kaya akan menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Perencanaan perpajakan (tax planning) kaum elit cenderung lebih agresif karena golongan ini memiliki akses dan sumber daya yang lebih baik dibandingkan masyarakat awam.

Perhatian khusus terhadap dividen terselubung atau transaksi afiliasi yang tidak wajar harus dilakukan agar tidak menggerus potensi perpajakan. Penerapan ketentuan control foreign company (CFC), pengawasan orang pribadi sebagai penerima manfaat utama (ultimate beneficial owner), dan pengawasan pengecualian objek pajak atas dividen yang ditanamkan kembali ke Indonesia pun menjadi krusial.

Lebih lanjut, pajak orang kaya yang diatur dalam RUU HPP hanya dikenakan atas penghasilan, bukan atas kekayaan yang dimiliki kaum elit. Sehingga pemerintah perlu dengan cermat melihat saat terjadi kenaikan jumlah kekayaan individu, apakah berasal dari sumber penghasilan yang telah terealisasi atau belum, contohnya keuntungan dari kenaikan investasi saham yang belum dijual (unrealized gain). Menurut The Financial Times (2021), selama masa pandemi ini terdapat peningkatan kekayaan bagi golongan kelas atas di seluruh dunia termasuk Indonesia yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Persentase kenaikan kekayaan orang elite di Indonesia meningkat dari sekitar 4% menjadi 7% dari total produk domestik bruto. Tentunya jika melihat konsep keadilan vertikal kelompok tersebut merupakan kelompok yang menanggung beban pajak yang lebih besar.

Semua ikan, baik besar maupun kecil, tentu akan berusaha untuk tidak terkait mata kail dengan caranya masing-masing. Saat ini alat yang digunakan dan ditebarkan oleh Pemerintah adalah jaring. Dengan kerapatan tertentu, jaring ini dapat dilolosi oleh ikan dengan ukuran tertentu pula, sehingga menjaga kerapatan dan mengawasi titik lemah jaring-jaring tersebut menjadi penting.

Keputusan pemerintah untuk fokus menggali potensi pajak pada golongan masyarakat berpenghasilan tinggi di Indonesia membutuhkan keahlian yang mumpuni, kecermatan, serta kehati-hatian. Sehingga keinginan untuk mewujudkan keadilan sosial betul-betul dapat diwujudkan.

 

* Andi S. Purnomo, alumnus International Tax Center Universiteit Leiden, Belanda

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya