SOLOPOS.COM - Warga menyerahkan surat pemberitahuan di loket Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (19/11/2015). Mulai awal 2016, wajib pajak harus membayar pajak melalui sistem elektronik. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Pajak online diterapkan oleh KPP Pratama Solo mulai 1 Januari 2016.

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo bakal menerapkan billing system mulai 1 Januari 2016. Nantinya, wajib pajak (WP) harus membayar kewajibannya secara elektronik dengan menggunakan kode billing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala KPP Pratama Solo, Erna Sulistyowati, mengatakan pembayaran pajak secara elektronik tersebut sebenarnya sudah dimulai pada 2015. Namun demikian, penerapan billing system masih berdampingan dengan pembayaran secara offline di loket KPP.

“Sebenarnya pembayaran pajak melalui elektronik ini sudah ada pada tahun ini. Tetapi, jumlahnya masih minim karena WP masih bebas memilih membayar melalui online atau manual. Nah, mulai 1 Januari 2015, pembayaran pajak harus melalui billing system,” urainya saat ditemui wartawan seusai acara Tax Gathering KPP Pratama Solo dan Kadin Kota Solo di kantor setempat, Kamis (19/11/2015).

Pembayaran pajak secara elektronik tersebut dinilai lebih efektif karena WP juga tidak perlu mengantre lama di loket teller. Pembayaran bisa dilakukan melalui mesin ATM, internet banking, dan mobile banking.

Billing system tersebut dinilai lebih mudah, cepat, akurat, serta tidak menggunakan kertas.

Penerapan billing system KPP Pratama Solo bekerja sama dengan 20 bank dan pos di Kota Bengawan. Bank itu di antaranya BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Pos Indonesia, Citibank, BCA, BII, Bank Pan Indonesia, BNI Syariah, HSBC, Bank Permata, BTN, UOB Indonesia, Danamon, Syariah Mandiri, BPD Nusa Tenggara Barat, Artha Graha Internasional, ANZ Indonesia, dan Standard Chartered Bank.

Dia optimistis pembayaran secara online tersebut tidak akan menggangu penerimaan pajak. Menurutnya, billing system tersebut merupakan sistem untuk memperbaiki administrasi pembayaran pajak.

“Jika di awal tersendat, itu sudah biasa karena adanya peraturan yang baru. Tetapi Insya Allah ke depan bisa membantu mempermudah WP dan memperbaiki administasi kami. Jika enggak dimulai ya kapan lagi,” kata dia.

Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Sri Haryanto, mengatakan penerapan billing system akan mempermudah kalangan pengusaha dalam membayar pajak. Selain itu, transparansi pembayaran terlihat jelas.

“Pembayaran pajak akan jadi lebih jelas dan transparan. Pada saat awal, paling hanya tersendat satu dua bulan saja, tapi saya yakin enggak masalah. Semua harus aktif memberikan pencerahan, enggak boleh setengah-setengah. Pengusaha juga biar tidak terbebani dan bisa tidur nyenyak karena telah membayar kewajiban membayar pajak,” jelasnya kepada wartawan di sela-sela kegiatan di KPP Pratama Solo, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya