SOLOPOS.COM - Agung Budi Margono. (Antara-Humas DPRD Jawa Tengah)

Solopos.com, SEMARANG — Eksekutif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggagas kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor yang dipadukan dengan perubahan atau penurunan kapasitas mesin. Formula perubahan tarif pajak Jateng itu dipadukan pula dengan langkah menaikkan tarif progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Gagasan kenaikan pajak kendaraan bermotor eksekutif Pemprov Jateng itu sudah diusulkan ke lembaga legislatif. “Perubahan tersebut diajukan dalam sidang paripurna pada 3 Juni 2020. Ajuan Perubahan Ke-2 atas Perda No. 2/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah,” kata Agung Budi Margono selaku Ketua Panitia Khusus DPRD Provinsi Jawa Tengah Tentang Revisi Perda No. 7 Tahun 2017 di Kota Semarang, Jateng, Selasa (16/6/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menjelaskan ada dua alasan eksekutif Pemprov Jateng mengajukan revisi perda tentang pajak kendaraan bermotor, yakni ketimpangan tarif kendaraan pribadi antarprovinsi dan upaya untuk mengurangi laju pertumbuhan kendaraan bermotor,

Ruangan di Kantor PDAM Kudus Disegel

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng. “DKI Jakarta 2% sejak 2015. Jabar, Jatim, dan Banten 1,75% sejak 2013. Sedangkan kita, masih 1,5%. Selain itu, perlu ada pembatasan penggunaan roda dua di Jateng,” ujarnya.

Proses Panjang

Menurut dia, rencana revisi perda ini prosesnya sudah sangat panjang dan sudah ditetapkan dalam Prolegda 2020 melalui pembahasan panjang Bapemperda dan eksekutif sebelum ada pandemi Covid-19. “Saat ini sudah sampai di DPRD, insya Allah kita bahas sesuai kondisi kekinian,” katanya.

Benarkan Jaka Tingkir Pernah Bunuh Calon Prajurit Demak?

Ia menerangkan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5% menjadi 1,75%, menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25% pada setiap kategori.

Asumsinya, kata dia, ada 9,3 juta kendaraan bermotor di Jateng dengan perincian di bawah 150 cc sebanyak 8,1 Juta. Kendaraan dengan cc antara 150-200 cc sebanyak 1,1 juta. Dan, di atas 200 cc sebesar 109.000 kendaraan.

Menurut dia, kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat sebesar Rp300 miliar. “Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya