SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/dok/Ponco Suseno)

ilustrasi (Espos/dok/Ponco Suseno)

SUKOHARJO--Hingga Juni 2012 ini, tunggakan pembayaran pajak hasil penambangan galian C di Sukoharjo belum terbayar 100%. Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto menolak disalahkan menyusul persoalan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau bicara soal galian C kami selalu menjadi pihak yang disalahkan. Padahal, DPU hanya sekadar tim teknis yang memberikan rekomendasi izin yang diajukan. Karena itu tolong DPU jangan selalu disalahkan. Kami ini hanya mengurusi teknisnya saja. Soal uang bukan wewenang kami lagi,” katanya menegaskan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Sukoharjo di Gedung Dewan, Jumat (15/6/2012).

Menyinggung soal pemberian potongan pembayaran kepada kira-kira tujuh penambang galian C di Sukoharjo yang diberikan Pemkab, dia mengutarakan kesepakatan nilai pembayaran itu sebagai bentuk win-win solution. Karena aktivitas penambangan dilakukan tahun 2011 dan yang bersangkutan belum memiliki izin.

“Pemkab ibaratnya berusaha nututi layangan pedhot (mengejar sesuatu yang tak pasti). Untuk itu, tarif yang diberikan juga masih menggunakan tarif lama,” ungkap dia.

Bambang menjelaskan dalam hal ini pihaknya tak membeda-bedakan perlakuan pada penambang. Sehingga, pemberian potongan tersebut juga berlaku pada semua penambang yang nunggak. Namun, untuk aktivitas penambangan tahun 2012 sudah menggunakan tarif baru.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryadi mengatakan hingga April, masih terdapat tunggakan pembayaran untuk 204.247 meter kubik galian C selama tahun 2011 yang belum dibayar. Dia menjelaskan, jumlah tunggakan tersebut merupakan penambangan ilegal galian C selama satu tahun.

Karena itu, Komisi I mempertanyakan kepada eksekutif sejauh mana upaya yang telah dilakukan, khususnya untuk penambang yang memiliki tunggakan sangat besar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Joko Triyono menjelaskan, untuk penambang galian C yang nunggak pembayaran sangat besar adalah atas nama Budi Susilo yang menambang di wilayah Kecamatan Bendosari.

“Budi Sudilo nunggak pembayaran untuk volume galian C sebanyak 129,167 meter kubik dengan nominal Rp258 juta,” ungkap Joko.

Menurut dia dari pertemuan yang dilakukan dengan penambang, dicapai kesepakatan untuk membayar Rp161 juta. Bahkan, penambang membuat surat pernyataan sanggup membayar hingga 31 Mei 2012.

Namun, hingga batas waktu selesai, yang bersangkutan baru membayar Rp64 juta. Untuk itu, DPPKAD akan menagih kembali kekurangannya kepada penambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya