SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak bumi bangunan wajib dibayarkan oleh wajib pajak.

Solopos.com, WONOGIRI — Sejumlah kepala desa (kades) di Wonogiri membuat gebrakan agar pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di wilayah setempat tepat waktu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kades Boto, Edi Suroso, menggelar program Satu Hari Lunas PBB, Senin (27/3/2017), agar wajib pajak (WP) tidak telat menyetor tanggungan PBB. Dalam program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Boto membuka loket pelayanan pembayaran PBB di setiap dusun.

“Ada 10 dusun di Desa Boto, Baturetno, Wonogiri. Setiap loket dikelola oleh kadus [kepala dusun]. Setelah uang PBB terkumpul, kadus menyerahkannya kepada Pemdes,” kata dia saat dihubungi, Senin (28/3/2017).

Program tersebut kali pertama digelar oleh Pemdes Boto. Edi mengklaim sebelum program Satu Hari Lunas PBB digelar, Pemdes Boto tertib menyetorkan PBB setiap tahun sebelum jatuh tempo.

Sebelum menggelar program tersebut, Pemdes Boto memberikan sosialisasi program Satu Hari Lunas PBB kepada seluruh warga setelah mereka menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) awal Februari.

“Programnya berjalan lancar. Dari sekitar 700-an lembar SPPT, uang yang terkumpul senilai Rp45.220.271. Kami akan mempertahankan program ini ke depan. Pasalnya cara ini terbukti lebih efektif dibandingkan cara-cara pembayaran PBB dari tahun-tahun yang lalu,” imbuhnya.

Terpisah, Kades Jimbar, Sutrisno, mengatakan waktu paling tepat menagih WP setoran PBB adalah saat mereka panen. Pasalnya, mayoritas warga Desa Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri, bermatapencaharian sebagai petani. Sehingga mereka memberi tenggat pembayaran PBB pada awal Maret.

“Awal Januari, kami sudah menyosialisasikan pembayaran PBB kepada warga. Setelah SPPT kami terima, kami beri mereka sosialisasi lagi. Pembayaran PBB diserahkan kepada kadus setempat,” ujar dia.

Sutrisno mengklaim cara tersebut terbukti ampuh menarik pembayaran PBB kepada WP. Dia menambahkan Pemdes Jimbar selalu membayar setoran PBB sebelum jatuh tempo. “Tahun ini, jumlah setoran PBB senilai Rp11.555.093 dari 1.993 lembar SPPT,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri tidak akan menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi bagi desa yang masih menunggak pembayaran PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya