SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pajak bumi bangunan, 6 desa di Manyaran belum melunasi setoran PBB.

Solopos.com, WONOGIRI — Enam dari tujuh desa/kelurahan di Kecamatan Manyaran, Wonogiri, belum melunasi setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2017. Pemerintah Kecamatan mengintensifkan pembinaan agar desa/kelurahan segera menyelesaikan tunggakan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun dari Kantor Kecamatan Manyaran, Jumat (26/1/2018), realisasi pembayaran PBB 2017 hingga 22 Januari lalu tercatat 75,10 persen. Hanya Punduhsari yang sudah melunasi tunggakan PBB 2017. Realisasi pembayaran PBB di desa tersebut 100 persen, yakni Rp81,4 juta.

Realisasi pembayaran oleh enam desa/kelurahan lainnya ada yang sudah mencapai 97,57 persen. Namun, ada pula desa yang realisasi pembayarannya masih 52,98 persen. Enam desa/kelurahan yang belum lunasi tunggakan PBB tersebut meliputi Kepuhsari, Pijiharjo, Bero, Gunungan, Karanglor, dan Pagutan.

Realisasi pembayaran PBB oleh Kepuhsari Rp31,8 juta atau 53,52 persen dari target Rp59,4 juta, Pijiharjo Rp61,8 juta atau 97,57 persen dari target Rp63,3 juta, dan Bero Rp89,4 juta atau 92,77 persen dari target Rp96,4 juta. Realisasi pembayaran PBB oleh tiga desa lainnya, Gunungan Rp66,5 juta atau 52,98 persen dari target Rp125,6 juta, Karanglor Rp61,1 juta atau 55,96 persen dari target Rp109,2 juta, dan Pagutan Rp43,3 juta atau 97,54 persen dari target Rp44,4 juta.

Camat Manyaran, Rahmat Imam Santosa, saat ditemui di kantornya, Jumat, menyampaikan ada dua hal yang menyebabkan pembayaran PBB jarang bisa diselesaikan sebelum jatuh tempo. Hal itu yakni terjadinya kekeliruan data objek pajak dan uang setoran dari wajib pajak (WP) digunakan petugas pemungut untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tersebut dihadapi setiap tahun.

Pihaknya mengajukan perbaikan data objek pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) jika dalam verifikasi ditemukan adanya data objek pajak yang keliru.

Namun, tak jarang pihaknya menemukan fakta sebenarnya WP sudah menyetorkan pajak kepada petugas pemungut. Namun, setelah dicek uang setoran WP belum disetorkan ke kas daerah. Uang itu digunakan petugas pemungut untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mendapati kondisi seperti itu kami minta petugas pemungut bersangkutan segera menyelesaikan tanggungan. Otomatis dia juga harus menanggung denda,” kata Camat.

Dia melanjutkan pihaknya intensif memonitor perkembangan realisasi pembayaran PBB. Pembinaan terus dilakukan terhadap petugas pemungut yang masih menggunakan setoran pajak dari WP.

Kepala Bidang Pemerintahan Daerah (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Totok Sugiyarto, sebelumnya menyampaikan pelunasan PBB 2017 menjadi syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) tahun ini. Kebijakan tersebut dibuat Bupati Joko Sutopo sejak tahun lalu. Dia berharap desa yang belum melunasi tunggakan PBB segera menyelesaikan tanggungan, agar segera bisa mencairkan ADD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya