SOLOPOS.COM - ilustrasi (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pabrik kertas PT Lani Santoso Setiabudi telah dinyatakan pailit pada 17 Maret 2022 lalu.  Kini penjualan aset perusahaan itu masih menyisakan masalah.

Tiga bank masing-masing Bank Mandiri, Bank Muamalat dan BPR Binsani berebut aset bekas perusahaan buku tulis merek LA tersebut. Tim kurator PT Lani Santoso Setiabudi bahkan gagal mempertemukan tiga bank pada Selasa (2/8/2022).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dua kurator dari Semarang, masing-masing Muhammad Dirgantara Indonesia dan Eka Windhiarto, mendatangi bekas pabrik PT Lani yang beralamat di jalan raya Solo-Sragen tepatnya di Kebakkramat, Karanganyar sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka ingin memverifikasi kepemilikan aset bekas PT Lani.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan aset-aset yang menjadi jaminan ketiga bank. Namun, hanya perwakilan Bank Muamalat dan BPR Binsani yang datang ke lokasi. Sedangkan perwakilan Bank Mandiri tidak hadir. Verifikasi aset pun gagal dilakukan tim kurator.

Pintu gerbang bekas Pabrik tersebut tertutup. Meski sebelumnya sempat dibuka oleh petugas keamanan setempat.

Baca Juga: Lelang Aset di KPKNL Solo Bermasalah, Ini Respons PT Lani Santoso

“Hari ini kita batal melakukan verifikasi aset PT Lani Santoso Setiabudi,” kata Muhammad Dirgantara Indonesia kepada Solopos.com.

Dia mengatakan verifikasi dilakukan setelah Bank Mandiri berhasil menjual pabrik dengan harga yang terjun bebas melalui KPKNL Surakarta. Pada lelang pertama harga yang ditawarkan Rp120 miliar, namun pada lelang kedua harganya turun diangka Rp73 miliar.

Aset tersebut lantas dibeli oleh atas nama Paulus Tanuwijaya, pemilik PT Tantra area Palur Kebakramat, Karanganyar. “Jelas penjualannya merugikan keuangan negara dan merugikan para kreditur lain,” tuturnya.

Melawan Hukum

Dalam proses kepailitan tersebut, Dirgantara menambahkan, Paulus Tanuwijaya kemudian menguasai aset secara melawan hukum. Hal ini lantaran yang bersangkutan diduga merusak gembok dan MMT pengumuman pailit yang terpasang tanpa seizin dan sepengetahuan kurator.

Dalam kondisi itu pula diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang milik kreditor lainnya. “Di sana ada pula aset milik Bank Muamalat dan BPR Binsari. Atas kejadian itu ditakutkan akan ada barang aset pailit lainnya yang hilang dan/atau rusak,” katanya.

Baca Juga: Lelang Aset Pabrik Buku di KPKNL Solo Dicurigai Nepotisme, Ini Sebabnya

Kurator, lanjutnya, berencana menempuh jalur hukum terkait perusakan gembok kunci yang mereka pasang. Gembok tersebut bahkan telah diganti dan dirusak oleh pembeli. Hal lainnya adalah tembok sisi bagian belakang pabrik telah dijebol oleh pembeli. Kondisi ini dapat merugikan aset boedel pailit jika ada kehilangan/kerusakan.

“Didalam pabrik masih ada barang bergerak mesin, truk serta stok barang persedian milik kreditur lain,” katanya.

Dia mengatakan kurator berusaha berkoordinasi dengan Bank Mandiri untuk memfasilitasi mereka dengan Paulus Tanuwijaya. Fasilitasi ini terkait verifikasi aset pailit bersama dengan kreditur pemegang jaminan lainnya.

Namun pihak penjual sekaligus pemegang jaminan Bank Mandiri tidak dapat hadir dengan alasan tidak jelas. Hal ini jelas dan nyata tindakan dengan tidak hadirnya penjual dan pembeli menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan cukup besar.

Special Asset dan Management Bank Muamalat Pusat, Purnomo, mendukung langkah kurator dalam menempuh jalur hukum atas kasus penjualan aset tersebut.

Baca Juga: Raih Kejayaan Era 80-an, 3 Penyebab Utama Merpati Airlines Pailit

“Ada aset kami juga di sana. Harusnya hari ini kita verifikasi bersama aset-aset itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya