SOLOPOS.COM - Gigi palsu ilustrasi

Gigi palsu ilustrasi

JOGJA—Puluhan tukang gigi yang tergabung dalam Paguyuban Tukang Gigi Jateng-DIY menolak Permenkes No.1871/2011 yang dinilai menghancurkan profesi mereka.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Permenkes itu muncul karena tukang gigi tidak memiliki sertifikat kehalian yang dinilai tidak memberikan jaminan kesehatan.

Permenkes No.339/1989 berisi pembaruan izin bagi tukang gigi yang sudah ada. Peraturan itu merupakan Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan No.339/1989. Aturan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) No.29/2004. Aturan tersebut membuat izin praktik tukang gigi tidak akan pernah ada lagi.

Para tukang gigi mengklaim, jika Permenkes itu diterapkan, sekitar 75.000 tukang gigi di Indonesia bakal tidak punya pekerjaan lagi.

Wakil Ketua Paguyuban Tukang Gigi Jateng-DIY, Sakti Prihatmanto menjelaskan, di Jateng-DIY terdapat 1.500 tukang gigi. Profesi mereka berasal turun-temurun dari kakek mereka.

“Seperti saya keturunan ketiga dari kakek saya,” ujarnya di kantor DPRD DIY, Kamis (3/5).

Sakti menilai, keahlian turun-temurun justru lebih mahir dibandingkan dengan dokter gigi yang menempuh pendidikan mahal di perguruan tinggi.

“Keahlian kami berani di adu,” kata tukang gigi yang membuka praktik di Jalan Kaliurang Km 17 Pakem tersebut.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya