SOLOPOS.COM - Kolam renang Tirta Kamandanu di Nganjat, Polanharjo, Klaten, Jateng, Senin (20/7/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Satgas PP Covid-19 Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, bersama dengan pemdes dan RT/RW bakal bahu-membahu memantau momentum padusan di sejumlah objek wisata air di daerah setempat, Minggu-Senin (11-12/4/2021).

Nantinya, setiap pengelola objek wisata yang dinilai melanggar protokol kesehatan saat momentum padusan bakal dikenai sanksi tegas, yakni hingga ke penutupan sementara.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

Sebagaimana diketahui, Kecamatan Polanharjo merupakan salah satu wilayah di Klaten yang banyak terdapat umbul atau objek wisata air. Di daerah ini terdapat Umbul Ponggok (Desa Ponggok), Umbul Besuki (Desa Ponggok), Umbul Kapilaler (Desa Ponggok), Kolam Tirta Kamandanu (Desa Nganjat), Umbul Manten (Sidowayah), Umbul Siblarak (Sidowayah), dan lainnya.

Baca juga: Bekas Koplak Andong di Delanggu Klaten Disulap Jadi Selter Kuliner

Setiap memasuki momentum padusan, yakni 1-2 hari sebelum memasuki bulan Ramadan, berbagai umbul itu biasanya banyak dikunjungi orang. Sejauh ini, 1 Ramadan 1442 H telah ditetapkan jatuh pada Selasa (13/4/2021).

"Saat padusan itu, objek wisata air diputuskan boleh dibuka tapi harus tetap menaati protokol kesehatan. Itu sudah menjadi komitmen bersama dalam mencegah Covid-19," kata Camat Polanharjo, Joko Handoyo, saat ditemui Solopos.com, Senin (5/4/2021).

Joko Handoyo mengatakan tim Satgas PP Covid-19 tingkat kecamatan bakal memantau berbagai umbul di tengah momentum padusan mendatang. Hal itu dilakukan dengan menjalin koordinasi bersama pemerintah desa (pemdes) dan Satgas di tingkat RT/RW.

Baca juga: Terungkap! Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat Dapat Pukulan dan Tendangan Saat Materi Pernapasan

"Yang paling utama, jumlah pengunjung yang masuk ke objek wisata jangan sampai melebihi ketentuan yang sudah disepakati. Jika itu dilanggar, tentu akan diambil tindakan tegas. Tentu akan ditegur. Bahkan bisa juga ke penutupan sementara," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Klaten telah mengatur kegiatan seni dan tradisi di Kabupaten Bersinar di tengah pandemi Cocid-19. Surat bernomor 430/195/13 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Seni dan Tradisi Secara Virtual diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi. Surat dikeluarkan, Senin (5/4/2021).

Surat tersebit ditujukan ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Klaten, organisasi pimpinan daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten, camat, Kapolsek, Danramil, dan seluruh elemen masyarakat di Klaten.

Baca juga: Buta Huruf dan Putus Sekolah, Warga Klaten Ini Jadi Pengusaha Top Punya 30 Karyawan

Terdapat enam poin dalam surat tersebut. Poin pertama mengatur tentang kegiatan seni budaya (sadranan/bersih desa/wayangan) di wilayah Klaten dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dilaksanakan secara virtual.

Sedangkan di poin enam menyebutkan untuk pengendalian Covid-19, kegiatan padusan ditiadakan namun destinasi wisata air tetap dibuka dan pihak pengelola wisata tirta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai surat edaran (SE) bupati Klaten nomor 443.5/065 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Tidak diizinkan menampilkan hiburan," kata Jaka Sawaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya