Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Pada 1951 Seekor Anjing di Kota Solo Kena Pajak Rp5

Pada 1951 Seekor Anjing di Kota Solo Kena Pajak Rp5
user
Kamis, 9 Desember 2021 - 18:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Berita pembahasan pajak anjing di Kota Solo pada 1951 di Harian Kedaulatan Rakyat. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO – Anjing-anjing yang dipelihara warga Kota Solo pada 1951 dikenai pajak Rp5 per ekor. Pemajakan anjing itu diputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Besar Surakarta. Sidang penetapan pajak anjing itu dihadiri 28 anggota DPRD Kota Besar Surakarta.

Harian Kedaulatan Rakyat edisi Selasa 22 Mei 1951 memberitakan ihwal keputusan pemajakan anjing itu dalam berita berjudul Andjing dan DPRD Solo. Sidang DPRD Kota Besar Surakarta itu dihadiri Ketua DPRDS Provinsi Jawa Tengah Muljadi Djojomartono, seorang anggota DPRDS Provinsi Jawa Tengah Balja Umar, dan Kepala Jawatan Desentralisasi Jawa Tengah Suprapto.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN