Solopos.com, SOLO – Anjing-anjing yang dipelihara warga Kota Solo pada 1951 dikenai pajak Rp5 per ekor. Pemajakan anjing itu diputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Besar Surakarta. Sidang penetapan pajak anjing itu dihadiri 28 anggota DPRD Kota Besar Surakarta.
Harian Kedaulatan Rakyat edisi Selasa 22 Mei 1951 memberitakan ihwal keputusan pemajakan anjing itu dalam berita berjudul Andjing dan DPRD Solo. Sidang DPRD Kota Besar Surakarta itu dihadiri Ketua DPRDS Provinsi Jawa Tengah Muljadi Djojomartono, seorang anggota DPRDS Provinsi Jawa Tengah Balja Umar, dan Kepala Jawatan Desentralisasi Jawa Tengah Suprapto.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.