SOLOPOS.COM - Agus Rahendra, 30, pelaku pencurian di kawasan hotel belakang Terminal Tirtonadi, Rabu (26/6/2013), diperiksa Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, di Mapolsek Banjarsari. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

Agus Rahendra, 30, pelaku pencurian di kawasan hotel belakang Terminal Tirtonadi, Rabu (26/6/2013), diperiksa Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, di Mapolsek Banjarsari. (Oriza Vilosa/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Warga Slogo, Kecamatan Tanon, Sragen, Agus Rahendra, 30, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banjarsari. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menguras harta pacarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus ditangkap di Terminal Tirtonadi, Solo, Minggu (23/6/2013). Ia ditangkap setelah pacarnya, sekaligus korban, M, 26, warga Banjarnegara, berhasil keluar dari ancaman. Kepada M, Agus mengancam menyebarkan video rekaman perbuatan mesum mereka demi menguras harta pacarnya itu.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman, menerangkan mulanya korban diajak menginap di salah satu hotel di belakang Terminal Tirtonadi, Solo, Sabtu (22/6/2013). “Locus [lokasi] kejadian ada di Banjarsari, ada juga di Sragen. Di Banjarsari, tersangka mencongkel bagasi motor korban dengan tujuan menguasai beberapa barang, ada HP [handphone] dan uang tunai,” kata Sunarto kepada wartawan di kantornya, Rabu (26/6/2013).

Sebelum itu, lanjut dia, M diajak Agus ke Sragen dengan maksud dikenalkan dengan orang tuanya. Namun sesampai di kawasan Tanon, Agus menghentikan laju kendaraan dan menganiaya M. “Tak diperkosa. Tapi perhiasan korban diambil,” imbuhnya.

Batal diajak ke rumah orang tua Agus, M kembali diajak ke hotel di kawasan Terminal Tirtonadi. “Korban pura-pura tidur, kemudian pelaku pun ikut tidur. Korban menyelinap dan melapor kepada petugas hotel, diteruskan laporan kepada kami,” bebernya.

Jajaran Polsek Banjarsari pun mengirim petugas untuk menangkap Agus di kawasan Terminal Tirtonadi. Di hadapan penyidik kepolisian, Agus mengaku kenal dengan M di Jakarta. Di ibu kota negara itu, mereka menjadi pembantu di sebuah perusahaan.

“Dua bulan saya kenal,” aku Agus. Dengan bujuk rayu, ia akhirnya menjadikan M sebagai pacar.

Berbekal status pacar itu, Agus pun mengajak M berhubungan intim layaknya suami-istri. “Dua kali saat begitu saya rekam, korban tahu. Saya rekam dengan HP. Dia pun tak menolak, katanya untuk kenang-kenangan,” beber pria yang juga mengaku telah beristri itu.

Agus tak berkomentar banyak saat petugas menerangkan M sempat diancam video asusila itu hendak disebarluaskan Agus. “Jadi pelaku mengancam korban menyebarkan video jika korban tak memberikan PIN kartu ATM dan jika melapor ke polisi,” terang Kapolsek.

Agus menurut Kapolsek bakal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polsek Banjarsari selanjutnya akan berkoordinasi dengan jajaran Polres Sragen untuk mengusut aksi penganiayaan oleh tersangka di daerah Tanon.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya