SOLOPOS.COM - Salah satu perwakilan petani dari Kecamatan Giriwoyo menyampaikan protes rencana pembangunan pabrik semen di kecamatan tersebut, di Ruang Baru Setda Wonogiri, Rabu (29/5/2013). Pada kesempatan itu 50-an petani datangi Pemkab Wonogiri. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)


Salah satu perwakilan petani dari Kecamatan Giriwoyo menyampaikan protes rencana pembangunan pabrik semen di kecamatan tersebut, di Ruang Baru Setda Wonogiri, Rabu (29/5/2013). Pada kesempatan itu 50-an petani datangi Pemkab Wonogiri. (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Perusahaan semen yang bakal berdiri di Kecamatan Giriwoyo, PT Ultratech Minning Indonesia telah mengantongi izin eksplorasi sejak September 2011.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Izin yang berlaku selama tujuh tahun itu memberi peluang perusahaan tersebut melakukan aktivitas di calon lokasi, termasuk dua desa di Kecamatan Giriwoyo tempat tinggal puluhan petani yang pada Rabu (29/5/2013) menggeruduk Pemkab untuk memprotes rencana pembangunan pabrik semen.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Wonogiri, Eko Subagyo, mengatakan izin eksplorasi diberikan kepada perusahaan yang hendak mengeksplorasi atau mengukur potensi di wilayah tertentu.

“Karena ini perusahaan semen, maka mereka melakukan eksplorasi untuk melihat sebesar apa potensi industri semen. Selanjutnya Dinas PESDM [Pengairan Energi Sumber Daya Mineral] yang menentukan layak atau tidak itu dilanjutkan dengan eksploitasi. Baru setelah itu perusahaan mengajukan izin eksploitasi, termasuk membayar sewa lahan, ganti rugi, dan lain-lain” beber Eko, saat ditemui wartawan, seusai menerima puluhan petani asal Giriwoyo, di Ruang Baru Setda Wonogiri, Rabu.

Atas dasar itu, Eko menegaskan masih butuh banyak waktu bagi PT Ultratech Minning untuk mulai membangun pabrik dan melaksanakan eksploitasi.

Hal senada ditegaskan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Wonogiri, Edi Sutopo. Edi menjelaskan eksplorasi yang dilakukan PT Ultratech Minning memang merupakan bagian rencana membangun pabrik semen di Giriwoyo. Namun, karena masih berupa rencana banyak hal yang harus dipenuhi perusahaan tersebut sehingga para petani semestinya tidak perlu resah dan khawatir. Pada saatnya nanti, perusahaan itu akan memenuhi semua kewajiban yang digariskan peraturan.

Salah satu peraturan yang sampai saat ini masih berproses yakni peraturan daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK). RDTRK mengatur rencana kemanfaatan wilayah, sebagai kawasan hutan, industri atau pemukiman.

Menurut Edi, draft RDTRK telah melalui berbagai tahapan termasuk uji publik dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Giriwoyo. Selain masyarakat umum, draft RDTRK juga harus melalui pembahasan dengan DPRD sebelum ditetapkan.

“Jadi apa yang dilakukan Pemkab dengan menerima perusahaan masuk, semuanya mengikuti aturan. Jika ada yang keliru, ada yang berpotensi merugikan masyarakat tentu kami tidak akan mendukung. Apalagi bagi pemberi izin ada sanksi pidana yang mengancam kalau kami salah. Maka sebaiknya dipelajari dulu isi aturannya,” terang Edi.

Selain Eko dan Edi, puluhan petani Giriwoyo juga ditemui Kepala Dinas PESDM, Arso Utoro dan perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Setelah ditemui sejumlah kepala SKPD, rombongan yang memprotes rencana pembangunan pabrik itu melanjutkan langkah ke DPRD. Di Gedung DPRD, mereka diterima Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Tinggeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya