SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang. (JIBI/Solopos/Antara/ Andreas Fitri Atmoko)

Pabrik semen Rembang terus diwarnai pro dan kontra. Saat proses hukum berjalan di PTUN Semarang, dua kelompok massa berlawanan kembali datang.

Solopos.com, SEMARANG — Puluhan warga Rembang yang mendukung (pro) dan menolak (kontra) pembangunan pabrik semen mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (5/2/2015).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedatangan mereka untuk mengikuti persidangan gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No: 668.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Warga pendukung pembangunan pabrik semen oleh Semen Indonesia datang dengan menggunakan sejumlah kendaraan.

Mereka mengenakan ikat kepala putih bertuliskan antara lain, “Pebarik Semen Yes”, Rembang Bangkit”, “Dukung Pabrik Semen.” “Kami mendukung pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia karena akan mensejahterakan warga,” kata salah seorang warga Bambang Wahyu Widodo

Menurut dia. mayoritas warga yang berada di ring satu pembangunan pabrik semen, yakni Desa Kajar, Pasucen, Tegaldowo, Timbangan, Kecamatan Gunem, dan Desa Kadiwono mendukung proyek itu. “Pembangunan pabrik semen memberikan manfaat bagi warga,” imbuhnya.

Sementara itu, warga yang menolak pembangunan pabrik semen, yang kebanyakan kaum perempuan. Mereka mengenakan busana Jawa yakni kebaya. Koordiantor warga, Joko Prianto menyatakan pihaknya menolak pembangunan pabrik semen sebab akan merusak lingkungan hidup, terutama sumber air.

Sumber-sumber air yang selama ini untuk memenuhi kebutuhan kehidupan warga dikhawatirkan akan dengan adanya penambangan pabrik semen. “Pembangunan pabrik semen akan menghilangkan sumber air dan merusak lingkungan,” ujar dia.

Guna menghindari terjadinya kejadian tidak diinginkan, polisi memisahkan tempat duduk warga yang mendukung dan menolak pembangunan pabrik semen. Warga yang mendukung ditempatkan di bagian sebelah kanan persidangan dan yang menolak sebelah kiri.

Persidangan yang dipimpin hakim Susilowati Siahaan dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi dari warga Rembang yang menolak pembangunan pabrik semen. Menurut saksi Suater, tidak ada sosialisasi dari pihak SI kepada warga tentang rencananya pembangunan pabrik semen. “Kami menolak pembangunan pabrik semen karena akan menghilangkan sumber air,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya