SOLOPOS.COM - Ilustrasi produksi semen (Istimewa/Bisnis)

Ilustrasi (NURUL HIDAYAT/JIBI/Bisnis Indonesia)

Pabrik semen Pati terus menuai kontra dari warga. Warga empat desa di Kabupaten Pati yang menggugat izin lingkungan diterbitkan Bupati Pati atas rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Kanalsemarang.com, PATI – Warga empat desa di Kabupaten Pati yang menggugat izin lingkungan diterbitkan Bupati Pati atas rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut, optimistis perkaranya tidak bernasib sama seperti gugatan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang.

“Gugatan kami masih dalam batas waktu 90 hari setelah izin lingkungan itu diterbitkan,” kata kuasa hukum penggugat Zainal Arifin usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang seperti dikutip Antara, Selasa (21/4/2015).

Sebelumnya, gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, ditolak PTUN Semarang.

Hakim PTUN Semarang menilai gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan hidup tersebut telah kedaluwarsa.

Zainal mengatakan izin lingkungan terhadap pabrik PT Indocement di Pati diterbitkan bupati pada Desember 2014.

Sementara gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang pada sekitar Maret 2015.

“Gugatan didaftarkan masih dalam jangka waktu 90 hari setelah izin diterbitkan,” katanya.

Ia optimistis gugatan warga Pegunungan Kendeng itu akan sampai pada materi perkara ketika hakim memutusnya nanti.

Pada sidang yang digelar tertutup, Selasa, majelis hakim masih meminta penggugat melakukan perbaikan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya