SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/Solopos/Dok.)

Pabrik semen Pati yang bakal dibangun PT Sahabat Mulai Sakti (SMS) masih dalam sengketa hukum di PTTUN Surabaya.

Semarangpos.com, SEMARANG – PT Indocement Tunggal Prakarsa melalui anak usahanya, PT Sahabat Mulia Sakti (SMS), yang akan membangun pabrik semen di Pati menyewa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan banding  ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Upaya banding ke PTTUN itu dilakukan PT SMS karena anak usaha Indocement yang akan membangun pabrik semen di Pati itu kalah dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, November 2015 lalu. “Kami telah menyewa Yusril Ihza Mahendra dan Abdul Hakim Garuda Nusantara untuk banding di PTTUN,” kata Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa Christian Kartawijaya di Semarang, Senin (21/3/2016).

Menurut dia, telah mengajukan 29 pokok-pokok keberatan dalam memori banding ke PTTUN Surabaya, serta berharap majelis hakim tingkat banding di PTTUN Surabaya dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif dan profesional. “Mejelis hakim PTTUN supaya mengedepankan asas-asas impasialitas dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik kepentingan,” harapnya.

Christian lebih lanjut menyatakan Indocement sebagai salah satu perusahaan semen terbesar di Indonesia menginginkan agar investasi yang dilakukan selain memberikan dampak positif perekonomian juga sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembangunan pabrik semen di Pati oleh PT SMS sambung dia, nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Jateng secara signifikan.

“Berbagai usaha makanan, transportasi, konfeksi, laundry, dan jasa pendukung industri lain akan diserap oleh industri semen yang berkapasitas maksimal  4,4 juta ton per tahun,” ujarnya.

Bukan hanya itu, sambung Christian, pembangunan pabrik semen di Pati dengan investasi senilai Rp7 triliun yang diperkirakan dimulai pada 2017 juga membuka lapangan pekerjaan cukup besar. Pada saat pembangunan konstruksi menyerap sebanyak 1.650 orang tenaga kerja. Setelah beroperasi menyerap sekitar 3.000 orang tenaga kerja langsung dan tidak langsung.

“Tenaga kerja akan diambil dari Kabupaten Pati dan berbagai wilayah lain di Jateng,” tandasnya.

Dia membantah kalau pembangunan pabrik semen di Pati nantinya dapat menyebabkan dampak kerusakan lingkungan hidup semisal sumber air menjadi kering. “Kami sudah berpengalaman membangun pabrik semen selama 43 dan selama ini tidak pernah terjadi masalah dengan sumber air yang ada,” ungkapnya.

Penuhi Amdal
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menyatakan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan pembangunan pabrik semen oleh PT SMS telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah Kabupaten Pati juga telah mengajukan banding ke PTTUN Surabaya beberapa waktu lalu. Mudah-mudahan majelis hakim PTTUN Surabaya menyadari kesalahan atas putusan PTUN Semarang,” ujar dia.

Terpisah Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Pati yang menolak pembangunan pabrik semen di Pati itu berharap majelis hakim PTTUN Surabaya memutus dengan adil dan jujur, berpihak kepada masyarakat serta kelestarian alam. “Putusan majelis hakim PTTUN yang berkeadilan dapat membantu dan menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng dari ancaman bencana sosial, ekonomi, dan ekologis,” kata Koordinator JMPPK Gun Retno dalam rilis yang diterima Semarangpos.com.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya