SOLOPOS.COM - Eksekusi rumah di Silamat, Ngringo, Jaten, Karanganyar, Rabu (21/3/2018). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Pengadilan Agama Karanganyar  mengeksekusi tanah dan bangunan harta gono gini pasangan yang bercerai di Ngringo.

Solopos.cm, KARANGANYAR — Pengadilan Agama (PA) Karanganyar mengeksekusi tanah dan bangunan di tepi jalan Solo-Sragen, Silamat, Ngringo, Jaten, Rabu (21/3/2018). Sejumlah aparat keamanan turut bersiaga di lokasi eksekusi guna menjaga kondusivitas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pantauan Solopos.com, eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB. Selain dikawal aparat keamanan, panitera PA Karanganyar yang akan mengeksekusi tanah dan lahan di Silamat itu didampingi Kepala Desa (Kades) Ngringo, Sardiman.

Tanah seluas 210 meter persegi beserta bangunan dua lantai di Silamat awalnya milik pasangan suami istri Daniel Budi dengan Eva Yuliana. Sebelum 2017, pasangan ini bercerai lewat sidang di PA Sukoharjo.

Setelah perceraian, tanah dan bangunan di pinggir jalan Solo-Sragen itu menjadi harta gono-gini. Lantaran harta gono-gini tak kunjung dibagi secara riil, Daniel Budi memasukkan ke proses pelelangan pada 2017.

Pelelangan itu dimenangi warga Ngoresan, Jebres, bernama Pamungkas Agung Nugroho. Tanah dan bangunan dibeli seharga Rp526 juta. Selanjutnya, Pamungkas Agung Nugroho mengajukan eksekusi lelang di PA Karanganyar.

“Hari ini, kami mengeksekusi tanah dan bangunan ini. Pertengahan Februari lalu, PA Karanganyar sudah memberikan teguran dan aanmaning [agar dilakukan eksekusi sukarela]. Sebelum ada proses eksekusi, seluruh proses hukum sudah dilalui secara runtut,” kata Panitera PA Karanganyar, Zamzani, saat ditemui wartawan di sela-sela eksekusi di Ngringo, Rabu.

Daniel Budi mengaku melelang tanah dan rumah yang telah menjadi harta gono-gini itu karena tak kunjung dilakukan pembagian secara riil. Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan merupakan hasil dari proses lelang sekaligus permintaan eksekusi dari pemenang lelang ke PA Karanganyar.

“Hasil penjualan dari tanah dan bangunan ini dibagi secara merata [antara Daniel Budi dengan Eva Yuliana],” katanya.

Kades Ngringo, Sardiman, mengatakan kehadirannya di Silamat saat proses eksekusi berlangsung lantaran diundang PA Karanganyar. “Saya hanya mendampingi di sini. Sesuai dengan proses yang ada, memang lahan dan bangunan di sini harus dikosongkan,” katanya.

Kuasa hukum Pamungkas Agung Nugroho, Song Sip, mengatakan pembelian tanah dan bangunan di jalan Solo-Sragen itu diproses pada 2017. “Pembelian melalui proses lelang. Tidak ada perlawanan selama eksekusi ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya