SOLOPOS.COM - Aksi simpatik Stop Prostitusi Online di Solo Minggu (10/5/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat berharap pelaku prostitusi online anak untuk kaum gay dihukum berat.

Solopos.com, BANDUNG – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat menginginkan pelaku praktik prostitusi gay online melibatkan anak di bawah usia, AR, 41, yang menawarkan bisnisnya melalui jejaring sosial Facebook, agar diberi hukuman seberat-beratnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Siapa pun pelakunya tentu harus dihukum seberat-beratnya. Di bisa dijerat UU ITE dan Pornografi dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tentunya kami sangat prihatin dengan kasus ini,” kata Ketua P2TP2A Jawa Barat Netty Heryawan, di Bandung, Kamis (1/9/2016).

P2TP2A Jawa Barat, kata Netty, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Bogor dan Polres Bogor terkait kasus prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hingga tadi malam, saya masih terus berkoordinasi karena saat ini kasusnya sendiri sedang ditangangi oleh Mabes Polri dan KPAI,” ujar dia.

Menurut dia, P2TP2A Jawa Barat menyatakan siap memberikan bantuan kepada anak korban prostitusi online gay tersebut jika memang diperlukan.

“Tentunya kami siap, tapi kan harus dikoordinasikan terlebih dahulu karena sudah ada Mabes Polri dan teman-teman dari KPAI yang menangangi,” katanya.

Netty mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Mabes Polri dan KPAI terkait kassus prostitusi online gay yang melibatkan anak di bawah umur ini.

“Dan kami dari P2TP2A Jabar sangat berharap agar proses rehabilitasi sosial untuk korban dan keluarga korban bisa dilakukan dengan semaksimal mungkin oleh pihak-pihak terkait,” kata dia.

Sebelumnya anggota Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik prostitusi gay online yang melibatkan anak di bawah usia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam kasus ini, tersangka AR yang berperan sebagai muncikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.

Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100.000u hingga Rp150.000.

Tersangka AR ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya