Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari terkait penetapan 10 orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.