Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers pada Jumat (23/9/2022) dini hari terkait penetapan 10 orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

 

Pegawai negeri sipil (PNS) Mahkamah Agung Elly Tri (tengah), Desy Yustria (kiri) dan Nurmanto Akmal (kanan) mengenakan rompi tahanan berjalan saat akan dihadirkan dalam jumpa pers terkait operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara/Galih Pradipta)

 

Petugas KPK menunjukan barang bukti uang Dolar Singapura saat menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara/Galih Pradipta)

 

Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). (Antara/Galih Pradipta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi