SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Liputan 6)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hanya mencari sensasi dan mempermalukan diri saat operasi tangkap tangan atau OTT Rektor Universitas Negeri Jakarta atau UNJ di Kemendikbud. Pasalnya, level kasus ini dinilai bukan kelas KPK.

Penilaian itu disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki). Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, OTT yang dilakukan KPK hanya sekedar mencari sensasi. Ia juga menganggap operasi yang dilakukan hanya sekadar untuk dianggap sudah bekerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Prank Lelang Motor Gesits Jokowi, Istana: Bukan Tanggung Jawab Presiden

Dalam OTT Rektor UNJ ini KPK terlihat jelas tidak memiliki perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk. Padahal, OTT bukan hal yang baru bagi KPK, setiap info biasanya dibahas dan didalami sedetail mungkin.

Perencanaan itu mulai dari pengaduan masyarakat sampai keputusan melakukan OTT. “OTT KPK kali ini sungguh mempertontonkan sikap tidak profesional KPK serta mempermalukan KPK sendiri,” katanya pada Jumat (22/5/2020).

Bocah Balita Umur 2 Tahun di Salatiga Positif Covid-19

Boyamin melanjutkan, OTT Rektor UNJ ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan karena dilakukan hanya pada level perguruan tinggi. Ia juga mempertanyakan penanganan perkara ini yang diserahkan kepada polisi dengan alasan ketiadaan unsur penyelenggara negara.

Menurutnya, alasan tersebut sangat janggal mengingat jabatan rektor merupakan posisi yang tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Seharusnya, KPK tetap melanjutkan penanganan kasus ini dan tidak menyerahkannya ke kepolisian.

21 Pasien Positif Covid-19 di Salatiga dari Klaster Blondo Celong

“Rektor adalah penyelenggara negara karena ada kewajiban untuk melaporkan hartanya ke LHKPN. Apabila KPK menyatakan tidak ada unsur penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru buatan KPK berdasarkan konsisi new normal karena virus corona,” katanya.

Alasan KPK juga akan mempersulit kepolisian dalam memproses kasus setelah OTT Rektor UNJ ini. Pasalnya, dengan tidak adanya unsur penyelenggara negara, kepolisian kemungkinan hanya akan menyematkan pasal pungutan liar pada kasus ini.

Sidang Isbat: Idulfitri 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada 24 Mei 2020

“Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri itu namanya lempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya. Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” ungkapnya.

Kumpulkan THR

Rektor UNJ Komarudin terjaring OTT KPK dan Irjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020). Rektor UNJ itu diduga akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud.

Pemerintah Minta Maaf Belum Bisa Atasi Covid-19 di Indonesia

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. Nilai THR itu masing-masing Rp5 juta untuk Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.

Jika tak terhalang OTT KPK, THR rencananya akan diserahkan Rektor UNJ kepada beberapa pejabat Kemendikbud. Para calon penerima adalah Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

Ganjar: Tak Ada Pesta Kembang Api di Tegal Malam Ini

“Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.

Rp37 Juta

Dwi kemudian membawa sebagian dari uang itu, Rp37 juta ke kantor Kemendikbud. Berdasarkan keterangan seusai OTT, jatah hadiah Lebaran yang dikumpulkan Rektor UNJ itu dialokasikan untuk pejabat dan staf Kemendikbud dengan perincian sebagai berikut:

Inilah Hamtramck, Kota Berpenduduk Mayoritas Muslim di AS

1. Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta

2. Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta

3. Staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta



Pemerintah Akui Tes Covid-19 di Indonesia Sedikit 1,5 Bulan Terakhir

Terkait OTT terhadap Rektor UNJ, Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin menjelaskan, diawali adanya laporan masyarakat kepada KPK dan Itjen tentang dugaan percobaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kemendikbud.

Atas dasar informasi itu, dan setelah dilakukan verifikasi validitas laporan tersebut, KPK bersama Itjen Kemendikbud pada Rabu (20/5/2020) melakukan OTT di Kantor Kemendikbud.

Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, 2 Orang Tegal Ditangkap Polisi

“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dengan adanya peristiwa ini, kami akan lebih meningkatkan pengawasan kepada seluruh satuan kerja untuk terciptanya good and clean governance di lingkungan Kemendikbud,” terang Muchlis seusai OTT Rektor UNJ.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya