SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyutidi gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 27.258 dolar AS dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. Saat diamankan, uang tersebut diamankan dalam tas goodie bag.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang pada hari Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta, yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono (HS), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Nurvita Herawati (NH).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berikutnya staf pada Dinas PUPR Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq (MNF), Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON), Manajer Perizinan PT SA Dwi Dodik (DD), Head of Finance PT SA Amita Kusumawaty (AK), dan Direktur PT Guyup Sengini (GS) Sentanu Wahyudi (SW).

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Eks Walkot Jogja Diduga Terima Suap untuk Kawal Pembangunan Apartemen

Alex menyampaikan tim KPK bergerak untuk menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang untuk HS selaku Wali Kota Jogja. Uang tersebut diterima melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaan yang diberikan oleh pihak PT SA Tbk.

“Pada hari Kamis [2/6/2022], tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang,” kata dia.

Alex mengungkapkan bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Jogja, diterima langsung oleh TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Jogja sebagai Tersangka Kasus Suap

“Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HS [Hari Setyowacono], TBY, dan ON. Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.,” ucap Alex.

Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja.

Baca Juga: Kasus Suap Apartemen Jogja, KPK Tangkap 10 Orang, Berikut Daftarnya

Sebagai penerima ialah mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya