SOLOPOS.COM - Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. (Dok.Mahkamah Agung)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menyampaikan akan kooperatif dan menyerahkan proses hukum yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai MA kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan terkait penetapan tersangka tersebut. MA, katanya, akan bersikap kooperatif dan menyerahkan proses hukum di KPK.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

“Jadi dari MA, kooperatif dan menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Penjelasan kami Pak Sudrajad akan memenuhi panggilan dari KPK,” kata Andi, Jumat (23/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Andi menuturkan bahwa Sudrajad tadi malam berada di rumahnya. Pagi harinya bertemu dengan jajaran MA untuk meminta restu guna menghadapi kasusnya di KPK. “Dia siap untuk menghadiri penggilan itu,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga : OTT Mahkamah Agung: KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Menyerahkan Diri

Hakim Agung Sudrajad diduga ikut menerima suap terkait perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. “Berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang tersangka,” ujar Firli, Jumat.

Selain Sudrajad, Firli menyebutkan sembilan tersangka lainnya, seorang panitera di MA bernama Elly Tri Pengestu, empat PNS MA yakni Desy Yustria, Muhadjir Habibie, Redi dan Albasri.

Kemudian, dua pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. Selanjutnya, dua orang swasta yakni Heryanto Tanaka yang merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Ivan Dwi Kusuma Suyanto.

Firli mengungkapkan tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan uang 205.000 dolar Singapura dari tangan Desy Yustria. Selain itu ada penyerahan uang dari Albasri Rp50 juta.

KPK menduga Desy dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Dia menuturkan tim penyidik KPK akan mendalami hal itu lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hakim Agung Sudrajad Minta Restu ke MA, Siap Penuhi Panggilan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya