SOLOPOS.COM - Bupati Musi Banyuasin, Dodi Alex Noerdin ditetapkan tersangka usai di-OTT KPK. (detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur melibatkan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, melalui transaksi perbankan. KPK menyita uang lebih dari Rp1,7 miliar dari kasus tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, bersama sejumlah orang lain terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK sudah menetapkan empat tersangka pada kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka, Bupati Muba periode 2017-2022, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Dalam kasus tersebut, Suhandy berperan sebagai pemberi suap sedangkan tiga orang lain sebagai penerima suap.

Baca Juga : Giliran Anak, KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti dilansir detikcom, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (16/10/2021), KPK menemukan bukti suap kali pertama dari tangan Kadis PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori. Uang Rp270 juta dibungkus kantung plastik.

Uang tersebut akan diberikan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, kepada Bupati Dodi Reza Alex. Pengiriman uang dilakukan melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari.

“Dari data transaksi perbankan diperoleh informasi transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH (Suhandy) kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU (Eddi Umari),” kata Marwata.

Baca Juga : Ada Campur Tangan Pemancing di 2 Tragedi Susur Sungai Ciamis dan Sempor

Penangkapan Maraton

Setelah uang tersebut masuk, keluarga Eddi melakukan tarik tunai untuk diserahkan kepada Eddi. Eddi lalu menyerahkan uang itu kepada Herman.

“Tim bergerak dan mengamankan HM (Herman Mayori) di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba. Ditemukan uang Rp270 juta dibungkus kantung plastik,” ujarnya.

Uang tersebut merupakan commitment fee terkait pemenangan perusahaan Suhandy dalam proyek infrastruktur di Pemkab Muba. Tim KPK lalu membawa Eddi dan Suhandy ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dimintai keterangan.

Baca Juga : Tragedi Susur Sungai Sempor Terulang, Tahun Lalu 10 Siswa Meninggal

Dalam waktu bersamaan, tim KPK bergerak di Jakarta. KPK mengamankan anak mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, di salah satu lobi hotel di Jakarta. Saat itu Dodi bersama ajudannya. KPK menyita uang Rp1,5 miliar dari tangan ajudan Dodi. Dodi bersama ajudannya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, ajudan bupati, Rp1,5 miliar. Saat akan dibawa ke KPK, ternyata ditemukan tas berwarna merah. Ajudannya mengambil tas itu. Setelah dibuka ya itu tadi. Isinya Rp1,5 miliar. Masih didalami peruntukan dan asal uang itu dari mana,” jelasnya.

Tersangka pemberi suap, Suhandy, akan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga : Pemerintah bakal Moratorium Izin Pinjaman Online

Para penerima suap, termasuk Dodi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya