SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor (opmsecurity.com)

Otonomi daerah menjadikan permohonan mendirikan kantor-kantor keimigrasian baru sebagai tren.

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah menerima permohonan pendirian kantor imigrasi dari Pemerintah Daerah Magelang dan Puwokerto.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada Magelang dan Purwokerto yang sudah mengajukan agar didirikan kantor imigrasi sendiri,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Wilayah Jawa Tengah Engelbertus Rustarto di Semarang, Minggu (27/12/2015).

Saat ini, sudah ada enam kantor imigrasi di Jateng. Menurut dia, keberadaan otonomi daerah menjadikan permohonan mendirikan kantor-kantor keimigrasian baru sebagai tren. Permohonan yang sudah di sampaikan pada 2015 ini, lanjut dia, belum bisa terealisasikan.

“Kemungkinan ke depan masih ada lagi yang mengajukan,” katanya.

Ia menuturkan terdapat kendala yang dihadapi untuk merealisasikan permohonan pembangunan kantor keimigrasian baru tersebut.

Salah satunya, menurut dia, keterbatasan personel sehingga membutuhkan penambahan. Ke depan, lanjut dia, tentangan yang dihadapi keimigrasian akan semakin berat seiring dengan kebijakan bebas visa masuk Indonesia untuk 75 negara.

“Semakin banyak orang asing yang masuk, kantor imigrasi akan lebih kewalahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya