Jateng
Selasa, 23 April 2024 - 14:25 WIB

Senator DPD Abdul Kholid Datangi KPU Tanya Syarat Cagub Jateng Jalur Independen

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senator DPD RI Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik (kiri) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Handi Tri Ujiono, saat diskusi di kantor KPU Jateng, Selasa (23/4/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Senator DPD RI Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng pada Selasa (23/4/2024) pagi.

Kedatangannya tak lain untuk menanyakan perihal pencalonan gubernur (Cagub) Jateng melalui jalur perseorangan atau nonpartai.

Advertisement

“Secara pribadi punya keinginan mengabdi di daerah [Pilgub], karena DPD gen-nya sama, perseorangan, cuma kalau syaratnya lebih berat perseorangan di Pilgub Jateng, harus mengantongi 1,8 juta suara, sementara DPD Jateng hanya 5 juta suara,” kata Abdul seusai bertemu dengan anggota KPU Jateng, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, kedatangan Abdul ke KPU Jateng tak hanya satu tujuan atau hanya menanyakan terkait syarat-syarat maju jalur perseorangan.

Advertisement

Oleh karena itu, kedatangan Abdul ke KPU Jateng tak hanya satu tujuan atau hanya menanyakan terkait syarat-syarat maju jalur perseorangan.

Namun juga untuk menyoroti peraturan maju jalur nonparpol agar bisa realistis atau tak memberatkan tokoh-tokoh lain yang berpotensi maju di jalur non parpol.

“Maka tadi kita juga diskusi, apakah ada yang perlu dikaji agar cukup rasional. Misal DPD RI hanya 5.000, kenapa ini [Pilgub Jateng] 1.8 juta? Padahal calon perseorangan ini penting untuk memunculkan figur lain. Apalagi tahapannya lebih jelas karena masuk tahap pertama. Sementara jalur partai politik [parpol] sering last minute karena tergantung rekomendasi [partai],” jelasnya.

Advertisement

“DPD secara tugas sama, berkontribusi dan mengawasi perkembangan di Jateng. Maka secara subtansif siap. Namun Pilgub masih perlu menimbang-nimbang, karena secara syarat berat, butuh waktu sangat lama sementara pendaftaran sebentar lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, tak bisa berbuat banyak mengenai syarat jalur perseorangan di Pilgub yang dinilai berat. Sebab pihaknya hanya menjalankan undang-undang yang telah ditetapkan.

“Maka kami harapkan diskusi ini bisa dibawa untuk mempengaruhi pembentuk undang-undang [DPR RI]. Karena memang, syarat maju perseorangan 1.8 juta suara dan minimal dukungan di 18 kabupaten/kora dari total 35 kabupaten/kota,” kata Handi.

Advertisement

Handi juga membenarkan bila saat ini baru Abdul Kholik yang menanyakan terkait syarat-syarat maju Pilgub Jateng jalur perseorangan.

Adapun sejauh ini Jateng belum pernah ada yang maju melalui jalur perseorangan. “Kalau sejauh ini baru satu, pak Abdul Kholik yang bertanya,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif